example banner

Pembongkaran Sepihak Kios Dipasar Winenet. Pedagang Duga Ada Kongkalingkong melibatkan pengelola

Bitung _ Mitramabes.com

Pedagang pasar Winenet kembali diduga menjadi korban permainan dan trik dugaan kongkalingkong pengelola dan pihak mengaku pemilik lahan.

 

Setelah menjadi objek penagihan ganda antara pihak mengaku pemilik lahan dan Pengelola Pasar, kali ini Pedagang pasar Winenet pasrah dan tidak berdaya, menghadapi pengerusakan dan pembongkaran lapak oleh pihak yang mengaku pemilik tanah.

 

Jeritan Pilu tangis dan sedih disampaikan Yuni (Nama Samaran ) Kepada Media, menyusul aksi pembongkaran salah satu lapak pasar winenet, oleh pihak yang mengaku pemilik lahan, Malam Tadi.

 

Aksi pembongkaran lapak milik Yuni ini, terekam dalam video berdurasi 1 menit, yang beredar dimedia sosial dan FGD.

 

Meski dibongkar malam tadi, namun tanda2 nasib buruk pedagang sudah terlihat beberapa minggu kemarin.

 

Menurut Yuni tanda-tanda pembongkaran lapak mengancam pedagang, ketika Perumda Pasar menurunkan papan plang atas penguasaan dijalur barat pasar Winenet, yang sudah hampir setahun terpancang.

 

Apalagi, Banyak pedagang lanjut Yuni mengaku melihat Direktur Operasional dan Bagian Hukum/Hubmas Perumda pasar, keluar dari pemukiman milik para pihak yang mengaku pemilik lahan.

 

” sejak perumda berdiri 2021 kami sangat bahagia, karena direksi lama mampu memperjuangkan nasib pedagang dijalur ini. Namun seminggu lalu pedagang termasuk saya melihat petinggi Perumda yang baru bertemu pihak mengaku pemilik, lalu beberapa hari kemudian papan perumda diturunkan”… Ungkap Yuni.

 

Sebelum pembongkaran, Pedagang menerima berbagai ancaman dari pengaku pemilik lahan. Beberapa dari mereka mengedarkan surat perjanjian pembayaran sewa, dengan batas waktu persetujuan 15 Juni 2023. Pemilik lahan menurut pedagang, mengklaim bahwa tanah jalan tersebut adalah bagian dari objek sertifikat No : 68 Winenet, Tahun 83 atas nama orang tua ahli waris. Padahal, pada tahun 2016, sertifikat tersebut sudah ditarik dan minta dikembalikan kepada BPN, dengan alasan sudah habis dibahagi menjadi pecahan sertifikat lain, dan jalan.

 

Terkait hal itu, Para pedagang mempertanyakan konsistensi Direksi Perumda sekarang, yang kelihatan tidak memahami masalah tanah di Pasar Winenet. Karena, sebelumnya selama tahun 2021 dan 2023, Perumda sudah mampu menguasai lahan, dan bahkan mengeluarkan dokumen bagi pedagang.

 

Yuni kembali menduga, bahwa ada permainan dibalik hal ini.

 

” aneh bagi pedagang, karena sekarang salah satu direktur dijabat keluarga Walikota. Seharusnya kinerja pengelola lebih baik, dan bukan ciptakan polemik. Ataukah, situasi buruk bagi pedagang karena mereka bagian dari tim sukses ? semoga tidak” kata Yuni kepada media.

 

Sementara itu, Posbakumadin Kota Bitung, sudah menerima laporan pengerusakan tersebut dalam grup WA Paralegal Kota Bitung. Personil Posbakum Adv. Albert Montung SH, menanggapi agar bukti pengerusakan dipastikan dan didokumentasikan. Montung berharap, pedagang yang menjadi korban bisa memberikan kuasa, agar Posbakumadin bisa melaporkan pengerusakan itu kepada Kepolisian.

 

” pastikan pengerusakan didokumentasikan, dan mari Advokat dan Paralegal, torang dampingi pedagang korban melapor”.. Ungkap Montung, yang dimasa dinasnya dikepolisian, pernah memegang jabatan Kabag Wassidik Polda Sulut.

 

Dia memastikan, bahwa prilaku seperti ini harus disikapi agar semua pihak yang terlibat melakukan tindak pidana, bisa diproses dan dibuat jera oleh Hukum. ***

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *