Kapuas Hulu, MBS 17 September 2024, Aksi pembongkaran paksa hinting pali yang dilakukan oleh PT. Susantri Permai (PT. SP) di lahan yang masih menjadi sengketa hukum, memicu reaksi keras dari masyarakat adat setempat. Pembongkaran ini dilakukan di tanah yang diklaim oleh saudara Lambut bin Saki, berdasarkan keputusan Damang Kecamatan Kapuas Hulu. Dalam proses pembongkaran tersebut, PT. SP dibantu oleh Ketua Hindu Dharma dan dikawal oleh puluhan personel keamanan, termasuk anggota kepolisian yang bertugas menjaga ketertiban di lokasi.
Pembongkaran dilakukan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Kelas II Kuala Kapuas dengan nomor putusan 2/Pdt.G/2024/PN Klk, yang menyatakan bahwa PT. Susantri Permai berhak melakukan eksekusi pelepasan hinting pali di tanah yang disengketakan. Namun, pihak keluarga Lambut bin Saki menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap keputusan tersebut, karena proses banding masih
Editor : WILY MBS