Pembiaran Bebas Beroperasi Aktivitas Peleburan Aluminium Diduga Tak Memiliki Izin Di Wilayah Hukum Polda Banten,

Senin, 5 Agustus 2024 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com.serangB anten.Peleburan Aluminium di Kayu Areng Serang Belum Memiliki Izin Produksi, Para Pekerja diSinyalir Tak Terdaftar BPJS Tenaga Kerja,

Kegeraman warga terkait adanya aktivitas peleburan aluminium atau timah yang berada di kampung kayu areng Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang – Banten.

Adanya Aktivitas Peleburan yang diduga ilegal itu kerap menimbulkan asap hitam tebal yang disebabkan ketika proses pembakaran timah dan aluminium. Hal itu dapat menganggu kesehatan masyarakat sekitar.

“Asapnya kalau terbawa angin dan menyebar kepemukiman warga baunya sangat menyengat,” Keluh warga setempat yang namanya tidak mau disebutkan, Minggu ( 05/08/2024).

Selain mencemari lingkungan lebih lanjut warga tersebut mengungkapkan bahwa aktivitas peleburan timah atau aluminium itu diduga kuat ilegal.

Dalam usaha atau kegiatan pengolahan aluminium atau bahan bakar beracun (B3), pelaku usaha harus terlebih dahulu melengkapai dokumen perizinan seperti izin lingkungan,  pembuangan air limbah, pemanfaatan limbah B3, pengumpulan B3, penimbunan B3, registrasi laboratorium lingkungan dan registrasi kompetensi LPJB Amdal.

Pengolahan aluminium mempunyai dasar hukum sesuai aturan pemerintah Republik Indonesia nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan, peraturan Menteri Lingkungan hidup no 5 tahun 2012 tentang kegiatan Wajib Amdal, peraturan Menteri lingkungan hidup no 17 tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan Masyarakat dalam proses  Analisa Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.(Pardisahri mbs) ****

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dapat Dukungan Penuh di Munas II Palu, Mahmud Marhaba Kembali Lanjutkan Kepemimpinan PJS
GUBERNUR LEMHANNAS: PJS HARUS JADI MOTOR LITERASI DIGITAL DI ERA POST-TRUTH
Bupati Kabupaten Batu Bara Menunaikan Janjinya Memperbaiki Jalan Kecamatan Nibung Hangus
Gubernur Lemhanas RI Buka Munas II PJS: Media Siber Punya Peran Strategis dalam Ketahanan Nasional
“Menguak Sengketa Tanah Citra Land: Keadilan untuk Kesultanan Serdang”
Pinca Bulog Turun Langsung ke Pasar Baru Monitoring Harga Beras SPHP 
Patroli Malam Sat Samapta Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Aek Paing Bawah
Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Ayah Kandung di Julok, Tega Cabuli Anak Kandungnya

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:45 WIB

Dapat Dukungan Penuh di Munas II Palu, Mahmud Marhaba Kembali Lanjutkan Kepemimpinan PJS

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:35 WIB

GUBERNUR LEMHANNAS: PJS HARUS JADI MOTOR LITERASI DIGITAL DI ERA POST-TRUTH

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:28 WIB

Bupati Kabupaten Batu Bara Menunaikan Janjinya Memperbaiki Jalan Kecamatan Nibung Hangus

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:24 WIB

Gubernur Lemhanas RI Buka Munas II PJS: Media Siber Punya Peran Strategis dalam Ketahanan Nasional

Minggu, 13 Juli 2025 - 17:33 WIB

“Menguak Sengketa Tanah Citra Land: Keadilan untuk Kesultanan Serdang”

Berita Terbaru