Pembiaran Bebas Beroperasi Aktivitas Peleburan Aluminium Diduga Tak Memiliki Izin Di Wilayah Hukum Polda Banten,

Senin, 5 Agustus 2024 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com.serangB anten.Peleburan Aluminium di Kayu Areng Serang Belum Memiliki Izin Produksi, Para Pekerja diSinyalir Tak Terdaftar BPJS Tenaga Kerja,

Kegeraman warga terkait adanya aktivitas peleburan aluminium atau timah yang berada di kampung kayu areng Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang – Banten.

Adanya Aktivitas Peleburan yang diduga ilegal itu kerap menimbulkan asap hitam tebal yang disebabkan ketika proses pembakaran timah dan aluminium. Hal itu dapat menganggu kesehatan masyarakat sekitar.

“Asapnya kalau terbawa angin dan menyebar kepemukiman warga baunya sangat menyengat,” Keluh warga setempat yang namanya tidak mau disebutkan, Minggu ( 05/08/2024).

Selain mencemari lingkungan lebih lanjut warga tersebut mengungkapkan bahwa aktivitas peleburan timah atau aluminium itu diduga kuat ilegal.

Dalam usaha atau kegiatan pengolahan aluminium atau bahan bakar beracun (B3), pelaku usaha harus terlebih dahulu melengkapai dokumen perizinan seperti izin lingkungan,  pembuangan air limbah, pemanfaatan limbah B3, pengumpulan B3, penimbunan B3, registrasi laboratorium lingkungan dan registrasi kompetensi LPJB Amdal.

Pengolahan aluminium mempunyai dasar hukum sesuai aturan pemerintah Republik Indonesia nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan, peraturan Menteri Lingkungan hidup no 5 tahun 2012 tentang kegiatan Wajib Amdal, peraturan Menteri lingkungan hidup no 17 tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan Masyarakat dalam proses  Analisa Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.(Pardisahri mbs) ****

Berita Terkait

Sabu Disembunyikan di Kotak Rokok, Pengedar Dipelimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanjab Barat.
Pemdes Pangkalan Nyirih Gelar Evaluasi Kinerja Lembaga Desa Tahun 2026 Admin 19 Januari 2026.
Pengurus swadaya Dusun tiga sai pabaso anti di kritik Tapung hulu (18 /01/ 2026).
Respon Cepat Polsek Kubu, dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Rohil, Misteri Temuan Mayat di Teluk Nilap Terungkap Penyebab Kematian nya Lewat Autopsi.
*Desa Seuneubok Saboh Kecamatan Pante Bidari Oknum Kaur Pembangunan Diduga Menghambatkan Bantuan Dari Pusat Hunian Rumah Sementara (Huntara) Kepada Masyarakat Korban Banjir*
PKN MAPALA Se-Indonesia dan PKD MAPALA Se-Indonesia Gelar Peletakan Batu Pertama Pembangunan Musholla MAPALA Se-Indonesia
Polsek Salapian Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Desa Turangi, Satu Pelaku Diamankan
Sat Lantas Polres Langkat Intensifkan Patroli di Jalur Wisata Tangkahan, Jaga Kamseltibcar Lantas dan Kamtibmas

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 21:12 WIB

Sabu Disembunyikan di Kotak Rokok, Pengedar Dipelimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanjab Barat.

Senin, 19 Januari 2026 - 21:05 WIB

Pemdes Pangkalan Nyirih Gelar Evaluasi Kinerja Lembaga Desa Tahun 2026 Admin 19 Januari 2026.

Senin, 19 Januari 2026 - 21:01 WIB

Pengurus swadaya Dusun tiga sai pabaso anti di kritik Tapung hulu (18 /01/ 2026).

Senin, 19 Januari 2026 - 19:49 WIB

*Desa Seuneubok Saboh Kecamatan Pante Bidari Oknum Kaur Pembangunan Diduga Menghambatkan Bantuan Dari Pusat Hunian Rumah Sementara (Huntara) Kepada Masyarakat Korban Banjir*

Senin, 19 Januari 2026 - 19:44 WIB

PKN MAPALA Se-Indonesia dan PKD MAPALA Se-Indonesia Gelar Peletakan Batu Pertama Pembangunan Musholla MAPALA Se-Indonesia

Berita Terbaru