Jeneponto.Mitramabes.com- Surat Pemberitahuan Nomor : B /SP2HL/38 / l / Reskrim Polres Jeneponto, Terkait Kasus Pencemaran nama. Baik yang dilapor kan oleh Suardy Mile ( 44 ) di Reskrim Polres Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi selatan terhadap terlapor, Lk. Safaruddin Dg Nuntung atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial / Fecebook,
Berdasarkan hal : Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 433 ayat ( 2 ) Undang – Undang No : 1 Tahun 2023 Tentang KUHPIdana yang terjadi pada hari rabu 31 Desember 2025 sekitar pukul 10.00.Wita dingkungan Allu Kelurahan Benteng Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto pada kurun waktu 90 ( sembilan puluh ) hari yang dilaporkan oleh saudara (i ) Imran Baso Bin Baso, yang diduga dilakukan terlapor saudara Sapra ruddin Dg Nuntung saudara yang saudara laporkan,
Untuk melakukan penanganna perkara tersebut, penyidik/penyidik pembantu akan melakukan :
a. Melakukan Undangan Klarifikasi tehadap pelapor : Saksi – saksi Untuk dimintai dan diambil keteranganya,
b. Melakukan/membuat Undangan klarifikasi terhadap terlapor untuk dimintai dan diambil keterangannya,
c. Mengumpulkan alat bukti yang dapat mendukung pembuktian tentang perkara penipuan melalui Media Sosial yang saudara (i.) laporkan.
Sementara itu, Suardy Mile mengatakan kepada wartawan media ini Jumat 6 /2 /2026, bahwa saksi saya sebagai pelapor sudah diambil keterangan nya oleh penyidik reskrim polres Jeneponto demikian kata Suardy mile,( MBS/UH )











