Pemerintah Desa Tanjung Marbu Melaksanakan musyawarah desa khusus pembentukan koperasi merah putih Desa Tanjung Marbupada Selasa 20 Mei 2025 di kantor desa Tanjung Marbu,
Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa.
Mengapa Harus Dibentuk?
Instruksi Presiden: Program ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 9/2025 untuk pemerataan ekonomi desa.
Dukungan Regulasi: Ada Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025 yang memastikan proses pembentukan jelas dan terarah.
Bidang Usaha Fleksibel: Koperasi bisa mengelola usaha mulai dari sembako, klinik, hingga logistik (sesuai KBLI 2025).
Langkah Praktis Membentuk Koperasi Merah Putih
Musyawarah Desa Khusus
Agenda Utama:
Sambutan kepala desa, pemilihan pengurus, pembahasan modal (simpanan pokok & wajib), hingga penetapan bidang usaha.
Nama Koperasi,
Koperasi Desa Merah Putih Tanjung Marbu Rapat Pendirian
Setelah Musdessus selesai dilaksanakan, acara dilanjut dengan Rapat Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Tanjung Marbu yang Diikuti masyarakat desa dan dipimpin ketua rapat terpilih.
Kasi PMD Kec Rambutan
Mentri Desa ,
Materi yang dibahas: nama koperasi
Koperasi Desa Merah Putih Tanjung Marbu
alamat, bidang usaha, dan besaran modal awal.
Editor Misran