MITRA MABES. COM
Indragiri Hilir – Pembangunan Jembatan Parit Mutiara di Desa Kuala Keritang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, menuai sorotan. Proyek yang dibangun dengan anggaran tahun 2023 itu kini kondisinya memprihatinkan. Dari hasil peninjauan lapangan, sejumlah bagian jembatan mengalami penurunan, bahkan ditemukan retakan dan pecah di beberapa titik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam proses pembangunan jembatan tersebut diduga tidak menggunakan paku bumi maupun cerucuk kayu. Padahal, struktur tanah di lokasi merupakan tanah gambut yang sangat membutuhkan pondasi penguat. Kondisi ini menimbulkan dugaan pengerjaan proyek dilakukan asal jadi dan tidak sesuai standar konstruksi yang berlaku.
Selain itu, prasasti proyek yang terpasang di lokasi dianggap tidak transparan. Warga menilai informasi yang disajikan tidak jelas mengenai sumber dana, nilai kontrak, maupun identitas kontraktor pelaksana. Hal ini memperkuat anggapan adanya praktik tidak sehat dalam pelaksanaan proyek pembangunan jembatan yang justru berpotensi merugikan masyarakat.
Berdasarkan penelusuran, kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut berinisial S.P. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kontraktor maupun instansi terkait mengenai kualitas maupun dugaan pelanggaran dalam pembangunan jembatan itu. Saat dihubungi melalui panggilan WhatsApp, pihak kontraktor tidak memberikan jawaban.
Apabila dugaan tersebut benar, maka pengerjaan jembatan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59 ayat (1) yang mewajibkan penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai standar keamanan dan keselamatan. Selain itu, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen, juga dapat menjerat jika terbukti terjadi penyimpangan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, segera turun tangan untuk mengusut dugaan penyimpangan tersebut. Transparansi penggunaan anggaran dan kualitas pembangunan harus ditegakkan, agar masyarakat tidak dirugikan akibat lemahnya pengawasan pemerintah terhadap proyek infrastruktur desa.(I.A)