Aceh Utara.Mbs.com Geuchik Gampong Blang Langkahan Sangat Berani Melanggaran Peraturan Pemerintah,Geuchik ( Kepala Desa) gampong Blang Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, dengan sangat berani melanggar aturan ketentuan pemerintah dalam mengelola keuangan gampong, pasalnya baru baru ini, melakukan pemeliharaan jalan gampong didusun rawang tanpa ada plang proyek.
proyek jalan tanpa plang nama umumnya dianggap melanggar aturan dan menunjukkan indikasi adanya masalah. Pelaksanaan proyek yang tidak transparan, seperti tidak adanya plang nama, dapat mengarah pada dugaan penyimpangan dan korupsi, serta menghambat partisipasi dan pengawasan masyarakat.
Pemasangan plang nama proyek, yang mencantumkan informasi terkait proyek, merupakan kewajiban yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi administratif, dan dalam beberapa kasus, bahkan bisa masuk dalam ranah pidana jika terkait dengan penyalahgunaan dana.
Dalam Regulasi yang telah ditetapkan seperti Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 tahun 2010 dan Perpres No. 70 tahun 2012 mewajibkan pemasangan plang nama pada setiap proyek fisik yang dibiayai denga uang Negara.
Keterbukaan Informasi Publik
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan transparansi dalam pengelolaan proyek yang dibiayai negara. Pemasangan plang nama proyek adalah salah satu bentuk transparansi tersebut.
Keuchik Gampong Blang Hamdan, saat ditemui media ini pada senin 28/07/2025, dikediamannya dengan angkuh dan arogannya mengatakan pembangunan dan pemeliharaan jalan desanya telah selesai dikerjakan, semua alat berat yang bekerja telah dikembalikan kepada pemiliknya, apalagi yang menjadi masalah menurut kalian media sebutnya,
Ketika ditanya dimana Plang Nama Kegiatan nya pak Geuchik, dengan santainya dia menjawab, nanti akan kita pasang katanya, dan berapa anggaran di alokasikan, pak Geuchik dengan santainya ia menjawab Rp 20 juta, sebutnya sambil berlalu membelakangi media.
Yang lebih aneh lagi jalan lintas Kabupaten didepan kantor desa juga ikut dikeruk oleh alat berat beberapa puluh meter,setelah dikeruk mengunakan alat berat badan jalan disiram dengan air untuk mengurai abu yang berterbangan, sehingga jalan menjadi lincin dan berlumpur banyak para beberapa pengendara sepeda motor jatuh, akibat jalan yang licin. Ketika media ini menanyakan insiden banyaknya jatuh para pengendara sepeda motor, Keuchik hanya senyum sinis kepada awak media, mengangap hal tersebut adalah hal sepele, tidak ada yang berani memperkarakan perkara ini keranah hukum, seperti kebal hukum.
Ditempat terpisah Abdul Kadir, wakil ketua Tuha Peut yang juga ikut mengawasi kegiatan tersebut ketika ditanya mengatakan, jalan gampong Blang dusun rawang dikerjakan sepanjang 950 meter, dihampar dengan mengunakan alat berat, di tambah mengunakan Base Course” Lapis Pondasi Atas sebanyak 10 Truek colt diesel. Pemeliharaan jalan di dusun rawang di pinggir saluran irigasi kiri dan kanan sepanjang 500 meter lebih, dan ada beberapa sudut gampong yang berbatasan dengan desa tetangga juga ikut di keruk, jadi total pekerjaaan sepanjang 3 kilo 500 meter, dengan total anggaran sebesar 80 juta lebih, ” sebut Abdul kadir.
Dapat disimpulkan bahwa Keuchik Gampong Blang kecamatan Langkahan, melakukan pembohongan Publik terkait pengelola keuangan Gampong, karena tidak transparan.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dapat dijerat pidana. Jika proyek tanpa plang terbukti menyembunyikan mark-up, penyimpangan volume pekerjaan, atau penggelapan anggaran, maka pelaksana proyek, pejabat pembuat komitmen, hingga pejabat dinas, maupun kepala desa bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
Maka, siapapun yang melaksanakan proyek publik tanpa plang, harus dipertanyakan integritas dan legalitasnya. Sebab, tanpa transparansi, pembangunan bukanlah pelayanan, melainkan potensi pelanggaran. Dimintakan kepada APH dan pihak kecamatan yang ada dikabupaten Aceh Utara, untuk dapat memproses kasus ini keranah hukum, ( jamal/pak nek)