DELI SERDANG, MITRAMABES.
Dalam keterangan kades Samsul bahri.iya menjelaskan kepada awak media waktu di kompirmasi melalui whatsapp terkait pembangunan gedung serba guna.iya menjelaskan pembangunan dua .tahap pertama di bangun tahun 2022 mulai dari pondasi tiyang-tiyang sampai Reng balok.habislah anggaran tersebut
tahapan kedua di tahun 2023 tidak ada di daptar papan mading rencana pembangunan gedung serba guna tahap kedua tahun2023 di duga kades Samsul bahri sudah melanggar undang-undang tahun 2008 tentang keterbukaan impormasi pupblik dalam penggunaan anggaran(ADD)
dari pantauan awak media di lokasih pembangunan gedung serba guna dusun batang Nibung desa pantai labu pekan kecamatan pantai labu kabupaten Deli serdang. Selasa 24/10/2023.
Tidak adanya papan /atau baleho anggaran tahap ke dua yang di pajangkan tempat pembangunan gedung serba guna ada apa?menjadi sulit sekali masarakat untuk mengawasi dan melihat dana anggaran pembangunan gedung serba guna tahun brapa.dana tahap dua brapa jumlah uwangnya tidak ada.di duga angaran piktif.
Menurut keterangan masarakat desa pantai labu pekan yang tidak mau di sebutkan namanya.desa pantai labu pekan mendapatkan bantuan dana CSR dari bandara kuwalanamu.
Awak media mengkompirmasi melalui chat whatsapp langsung ke humas bandara kuwalanamu ibu balqis.iya membalas dengan chat WhatsApp setelah di kroscek dengan tim CSR tidak ada pemberian bantuan seperti dimaksudkan ya pak terimakasih.
Pembangunan gedung serba guna banyak yang terlibat di dalamnya BPD desa..kasi pmd kecamatan dan pendamping desa dari kecamatan.mereka semua.sebahat dengan kepala desa Samsul bahri.
Masarakat meminta agar secepatnya pmd Deli Serdang turun ke lapangan dan inspekturat.
Masarakat meminta tim tipikor Polresta Deli Serdang untuk memangil humas bandara ada tidaknya bantuan DANA CSR tersebut.bersambung
(Aggmfk)