Humbahas : Mitra.mabes.com Kemarau panjang disertai angin kencang sedang terjadi di sebagian wilayah provinsi Sumatra Utara. dimusim kemarau sering dimanfaatkan oleh warga masyarakat petani untuk membuka lahan dengan cara melakukan pembakaran.
Akibat pembakaran yang dilakukan oleh warga ini menimpa sala- seorang petani, Haris Saharif (28) warga desa Albung, Parsingguran II, kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Istrinya Juliana Banjarnahor (27) menjadi korban ” meninggal dunia akibat pembakaran lahan tersebut dan meninggalka seorang anak yang masih belia. Sabtu 19 Juli 2025.
Ketika sala seorang awak Media mengkonfirmasi ,Camat Pollung Imron Banjarnahor membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan Awal dari sepasang suami-istri Haris Saharif dan Juliana Banjarnahor membakar semak di lahan perladangan mereka, akibat kemarau panjang dan tiupan angin kencang, api meraba dan tidak dapat terkontrol hingga ke ladang tetangga yang dipenuhi oleh pohon pinus.
Sepasang suami-istri yang berbatasan dengan lahan itu berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya . di tengah kobaran api yang semakin membesar, sehingga korban mengalami sesak nafas dan tak sadarkan diri , tanpa pengawasan suami yang sedang panik melakukan segala upaya untuk pemadaman api. Akhirnya sikorban yang mengalami sesak nafas akibat asap tebal tewas terbakar .
di semak belukar di tengah api yang semakin membesar .
Sala seorang warga mengatakan begitu mengetahui kejadian. Pihaknya bersama petugas kepolisian dari Polsek Pollung dan Tim identifikasi Polres Humbahas, Petugas Damkar, Kapuskes Hutapaung turun ke lokasi kejadian untuk mengevakuasi korban. Yang selanjutnya korban dibawa ke RSUD Doloksanggul untuk divisum dan otopsi. Kemudian korban dibawa ke Desa Parsingguran II. Menurut informasi
dari pihak keluarga, korban akan dikebumikan hari minggu 20 Juli 2025.
Warga mengatakan dan sangat menyangkan musibah ini terjadi. dan sangat berduka, sedih, disebabkan si korban meninggalkan seorang anak yang masih belia .
Disaat itu juga camat Pollung menambahkan; bahwa sebelumnya sudah ada surat edaran tentang larangan untuk tidak melakukan kegiatan pembakaran lahan atau sampa di wilayah kecamatan Pollung. Sudah ada surat edaran berupa himbauan .
Tertanggal 26 Juni 2025 yang ditujukan kepada Seluruh kepala desa se-kecamatan Pollung, ketua BPD, Ketua LPM, Tokoh masyarakat, Tokoh adat, Tokoh agama, agar tidak membakar jerami, semak belukar di perladangan,.
Tidak membuka lahan dengan cara membakar dan membuang puntung rokok
termasuk melakukan aktifitas yang menimbulkan kebakaran. mari kita sama- sama mengawasi dan menjaga apalagi terhadap anak- anak dan Remaja agar tidak bermain api yang berdampak menimbulkan kebakaran..
[ Editor- Smarth ]