Pemasangan plang BWS 1I untuk tidak melakukan penambangan tanah dan pasir ilegal

Jumat, 25 April 2025 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra Mabes Pengawas lapangan BWS Sumatera Utara II Agus Hutabarat mengatakan pada hari ini kami dari BWS II Sumaterca Utara bersama muspika Kecamatan Beringin di bantu Satpol PP Kabupaten Deli Serdang melaksanakan pemasangan Plank himbauan untuk tidak melakukan penambangan tanah dan pasir ilegal di Badan Sungai maupun di bantaran sungai yang ada di kecamatan Beringin ini, ujarnya.

 

“Jadi kami menghimbau kepada warga masyarakat dan siapapun untuk tidak melakukan pengambilan/Penambangan tanah dan pasir Berdasarkan UU No.17 tahun 2019 tentang sumberdaya air pasal 68 huruf a Setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumberdaya air dipidana dengan Pidana paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit 5 Miliar,” terangnya.

 

“Pada kegiatan ini kami memasang dua plank di kecamatan Beringin dan 4 plank himbauan di kecamatan Pagar Merbau,” tutupnya.

Sementara itu Kapolsek Beringin Iptu Hafiz Ansari S.Farm, Apt, MH menerangkan pemasangan plank himbauan untuk tidak melakukan penambangan Liar tanah maupun pasir sudah kita lakukan koordinasi sebelumnya bersama muspika kecamatan Beringin dan baru hari ini kita laksanakan dengan pihak BWS Sumatera Utara II, Kata Kapolsek.

 

“Ya kita menghimbau kepada warga masyarakat dan siapapun untuk tidak melakukan penambangan liar atau galian tanah maupun pasir di badan Sungai maupun di bantaran sungai ular di Desa Karang Anyar serta di Desa Sidodadi Ramunia. Di sini kami mengucapkan terima kasih kepada rekan Muspika lainnya yang telah ikut pada kegiatan hari ini,” pungkas Iptu Hafiz Ansari.

 

Turut hadir pada pemasangan plank ini mewakili Danramil 23 BRG Serma Andik, Waka Polsek Beringin Iptu Hariyadi, para Kanit dan personil, Kabid penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Deli Serdang M.Awal Kurniawan, Kasi Trantib Kecamatan Beringin Miswanto SH, MH.

 

Agus

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Anwar Sadat Tegaskan Komitmen Penguatan Ekonomi Desa Lewat Koperasi Merah Putih
Jum’at Curhat” Polsek Rupat Bersama Pemerintah Desa Kecamatan Rupat Bagian Tengah: Dialog Aktif untuk Menyerap Aspirasi Masyarakat
Bupati Rohul Resmikan Koprasi Merah Putih Di Desa Sontang Upayakan Kemajuan Ekonomi Masyarakat 
Pemkab Rohul Bersama Polres Rohul Gelar (HUT) Bayang Kara Ke 79 Di Halaman Kantor Bupati
Personel Polda Bali Dikerahkan Cari Korban Kapal Tenggelam di Selat Bali
PT BARAYA HIRAYA AKAN DI DEMOA PADA 10 JULI MENDATANG OLEH BARISAN MAHASISWA INDONESIA (BASMI)
APH Tidak Bernyali, Terhadap Mafia Tanah, Dimana BPN Taput Mengeleluarkan Sertifikat Tanpa Asal Usul Tanah. 
Kadis Pendidikan Humbahas Rapat FGD Penerapan Lima Hari Sekolah di Medan

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:29 WIB

Bupati Anwar Sadat Tegaskan Komitmen Penguatan Ekonomi Desa Lewat Koperasi Merah Putih

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:25 WIB

Jum’at Curhat” Polsek Rupat Bersama Pemerintah Desa Kecamatan Rupat Bagian Tengah: Dialog Aktif untuk Menyerap Aspirasi Masyarakat

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:23 WIB

Bupati Rohul Resmikan Koprasi Merah Putih Di Desa Sontang Upayakan Kemajuan Ekonomi Masyarakat 

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:21 WIB

Pemkab Rohul Bersama Polres Rohul Gelar (HUT) Bayang Kara Ke 79 Di Halaman Kantor Bupati

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:13 WIB

Personel Polda Bali Dikerahkan Cari Korban Kapal Tenggelam di Selat Bali

Berita Terbaru