Pelantikan Kadus Diwarnai Dugaan Pelanggaran Perda di Desa Sukaraja, Pesawaran

Rabu, 7 Juni 2023 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung MBS Pemerintah Desa (Pemdes) Sukaraja, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran menggelar pelantikan Kepala Dusun III dan V desa setempat di kantor desa setempat.

Pelantikan tersebut sempat diwarnai protes dari tokoh masyarakat Desa Sukaraja Edi Sarizal karena dinilai tidak sesuai dengan aturan. Kades Sukaraja Kecamatan Gedongtataan diduga melanggar Perda No.8 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Pesawaran.

“Sesuai hasil seleksi berupa tes tertulis dan wawancara, peringkat pertama diraih oleh calon Kepala Dusun (Kadus) bernama Erik Kendanu dengan memperoleh skor nilai 469. Sedangkan peringkat kedua diraih calon Kadus bernama Junaidi dengan skor nilai 458,7. Meski memperoleh peringkat kedua, Junaidi yang dilantik sebagai Kadus Sukaraja III,” kata Edi, Senin (5/6/2023).

Edi menegaskan dirinya akan melaporkan proses pengangkatan Kadus III tersebut ke aparat penegak hukum dan pihak Inspektorat Kabupaten Pesawaran.

“Kami hargai Junaidi yang sudah dilantik sebagai Kadus III, tapi saya akan langsung melaporkan proses rekruitmen yang kita nilai tidak sesuai aturan ini ke aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Pesawaran dan Inspektorat Pesawaean,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Camat Gedongtataan Darlis menuturkan, pihaknya mendapatkan nama calon Kadus dari pihak desa dan memberikan rekomendasi.

“Kalau proses rekruitmen dan teknis ada di desa, dan panitia seleksi (pansel) itu kan bukan memilih, hanya menyeleksi saja dan menyerahkan dua nama sesuai aturan, terkait kepala desa mau pakai siapa ya itu sudah menjadi haknya Kepala Desa,” kata Darlis.

Ia memberi ruang kepada pihak-pihak yang merasa kurang puas dengan pengangkatan Kadus III untuk melaporkan hal tersebut.

“Jika masih ada pertanyaan dan ketidak puasan ya dapat melaporkan hal itu, nanti kan dibuka aturannya, berdasarkan aturan apa tidak,” ujarnya.

Di tempat yang sama Kepala Desa Sukaraja Dimas Malfinas saat dikonfirmasi menerangkan, Pemdes setempat melantik Kepala Dusun (Kadus) Junaidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.ucapnya.

Editor Yusniati MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anjangsana HUT Bhayangkara ke-79, Tim Polri Sambangi Kediaman Jenderal (Purn) Sutarman
Anjangsana HUT Bhayangkara ke-79, Polri Kunjungi Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Roesdihardjo
Rehab Jembatan Taker Kecamatan Puri Dan Selpen Mulai Dikerjakan.
Kali Kedua, Wabup Indramayu H.Syaefudin Tak Temui Masa Aksi PPPI, Padahal Dikenal Sosok Humanis?
KEMENHUM KANWIL SUMUT FASILITASI PENGESAHAN KOPERASI MERAH PUTIH, WABUP: KABUPATEN SAMOSIR SUDAH MENCAPAI 88 PERSEN
Polsek Cerenti Dukung Penanaman Jagung di Lahan BUMDes, Wujud Nyata Program ASTA CITA Presiden RI
Respons Cepat Polres Samosir Tindaklanjuti Laporan Barang Mencurigakan Lewat Call Center 110
Kapolres Samosir Hadirkan Semangat Hari Bhayangkara ke-79 kepada Purnawirawan Polri yang Sedang Sakit

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:44 WIB

Anjangsana HUT Bhayangkara ke-79, Tim Polri Sambangi Kediaman Jenderal (Purn) Sutarman

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:27 WIB

Anjangsana HUT Bhayangkara ke-79, Polri Kunjungi Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Roesdihardjo

Kamis, 19 Juni 2025 - 20:01 WIB

Rehab Jembatan Taker Kecamatan Puri Dan Selpen Mulai Dikerjakan.

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:32 WIB

Kali Kedua, Wabup Indramayu H.Syaefudin Tak Temui Masa Aksi PPPI, Padahal Dikenal Sosok Humanis?

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:22 WIB

KEMENHUM KANWIL SUMUT FASILITASI PENGESAHAN KOPERASI MERAH PUTIH, WABUP: KABUPATEN SAMOSIR SUDAH MENCAPAI 88 PERSEN

Berita Terbaru