Pelaku Perusak Hutan Lindung Bur Kelieten Ditangkap Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara

Selasa, 23 September 2025 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon –MBS

Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil menangkap seorang Reje Kampung berinisial BT (54), warga Kecamatan Bintang, yang diduga kuat melakukan perusakan hutan lindung di kawasan Bur Kelieten, Desa Bale Nosar, Kecamatan Bintang. Lahan hutan lindung tersebut diketahui telah dialihfungsikan menjadi kebun pribadi oleh tersangka.

Kasus ini terbongkar setelah penyidik menemukan adanya aktivitas penebangan liar sejak Juni 2024 hingga Agustus 2025. Hasil penyelidikan mengungkap, BT telah menebang lebih dari 100 batang pohon berbagai jenis dengan menggunakan chainsaw dan parang. Kayu hasil tebangan bahkan diolah menjadi papan dan balok untuk membangun sebuah gubuk di lokasi.

Tak berhenti di situ, tersangka juga menanami lahan seluas 0,5 hektare dengan sekitar 1.000 batang kopi, 100 batang alpukat, dan 100 batang petai cina, seluruhnya untuk kepentingan pribadi tanpa izin resmi.

Penangkapan terhadap BT dilakukan pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Rawe, Kecamatan Lut Tawar. Ia langsung digelandang ke Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 92 Ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar,” tegas IPTU Deno Wahyudi dalam press release  Selasa sore (23/9/2025).

Dalam kegiatan press release tersebut, IPTU Deno turut didampingi Kasi Propam IPTU EJ. Hutasoit dan Kanit II Tipidter Aipda Amran, S.H.

Kasat Reskrim menegaskan, hutan lindung merupakan aset penting bagi kelestarian ekosistem. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penebangan liar maupun membuka lahan tanpa izin, karena selain merusak lingkungan, tindakan tersebut juga merupakan tindak pidana berat dengan konsekuensi hukum serius.

“Mari bersama-sama menjaga kelestarian hutan demi masa depan generasi mendatang,” pungkas IPTU Deno Wahyudi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lecehkan Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Digelandang Polisi setelah Dilaporkan Ibu Korban
“Ngopi Boleh, Narkoba Jangan”, Polisi di Aceh Tengah Tempel Brosur Himbauan
Sat Samapta Tingkatkan Patroli Malam, Ciptakan Suasana Kondusif di Kota Takengon
Satuan Lalu Lintas Polres Banyuasin melaksanakan acara syukuran dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Lantas Polri.
Perkuat Sinergi dan Komunikasi, Lewat Ngopi Bareng Bersama PWI Kapolres Aceh Tengah Ajak Jaga Profesi
Lewat Sosialisasi, Polisi di Aceh Tengah Ingatkan Warga: Narkoba dan Judi Online Hancurkan Masa Depan Bangsa
Tiga Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi dalam Sepekan, di wilayah Hukum Polres Humbahas, Satu Orang Meninggal Dunia.
Polri untuk Masyarakat, Satlantas Polres Aceh Tengah Hadirkan Layanan Samsat Keliling di Hari Libur

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 16:32 WIB

Lecehkan Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Digelandang Polisi setelah Dilaporkan Ibu Korban

Selasa, 23 September 2025 - 14:02 WIB

“Ngopi Boleh, Narkoba Jangan”, Polisi di Aceh Tengah Tempel Brosur Himbauan

Selasa, 23 September 2025 - 11:23 WIB

Sat Samapta Tingkatkan Patroli Malam, Ciptakan Suasana Kondusif di Kota Takengon

Selasa, 23 September 2025 - 11:17 WIB

Satuan Lalu Lintas Polres Banyuasin melaksanakan acara syukuran dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Lantas Polri.

Senin, 22 September 2025 - 21:49 WIB

Perkuat Sinergi dan Komunikasi, Lewat Ngopi Bareng Bersama PWI Kapolres Aceh Tengah Ajak Jaga Profesi

Berita Terbaru