MANADO_MITRAMABES.COM
Humas Polresta Manado- Tim Alpha Resmob On The Road Polresta Manado mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak pada Minggu (21/5/2023), sekitar pukul 02.00 WITA.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan hal tersebut, terduga pelaku seorang pria berinisial JM (25), warga Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken, sedangkan korban perempuan berumur 20 tahun, warga Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken.
“Kejadiannya terjadi sejak tahun 2022 lalu, dimana korban dan pelaku sempat berpacaran dan bertemu di rumah pelaku, dan sudah melalukan hubungan layaknya suami istri sebanyak empat kali. Kemudian karena kejadian tersebut korban sudah hamil empat bulan dan sudah diketahui oleh orang tua dari korban,” Ungkap Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
Atas kejadian tersebut ibu korban merasa sangat keberatan dan langsung mendatangi Polresta Manado untuk membuat laporan Polisi, laporan direspon cepat oleh tim Alpha ROTR Polresta Manado dengan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendapat informasi terduga pelaku berada di seputaran kelurahan Bailang dan tim Alpha ROTR Polresta Manado langsung mengamankan pelaku.
“Pelaku telah diamankan dan digiring ke Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng WahyudiSantoso.
SOFYAN // MBS