Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Sudah Ditahan Bebas Lagi, Ternyata Anak Polisi

Minggu, 24 November 2024 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi MBS . 24November 2024 — Miris, Pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur ( S ) yang dilakukan oleh anak oknum anggota polsek babelan diketahui masih berkeliaran.

 

Hal ini diungkapkan oleh Mastaria Manurung selaku warga masyarakat yang peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak bahwa di wilayah hukum Polres Metro Bekasi masih banyak kasus pelecehan terhadap perempuan dan anak tidak jelas status hukumnya.

 

Seperti hal pelecehan seksual terhadap ( S ) yang terjadi pada tahun 2023 yang dilakukan oleh anak oknum anggota polsek babelan yang ditangani oleh Unit PPA Polres Metro Bekasi sampai saat ini belum jelas status hukumnya, bahkan si pelaku ini masih berkeliaran bebas. Ungkap Mastaria ke awak media pada Jumat 22/11/2024 sore.

 

Boleh saya ceritakan, berawal dari si korban (S) bersama bibinya mendatangi kami dan menceritakan apa yang telah dialaminya serta menunjukkan hasil visum dan juga yang lainnya, bahwa telah ditetapkan satu orang tersangka pelakunya bahkan menurut keterangan penyidikpun pada saat 15 bulan yang lalu pelaku sudah ditahan namun saat ini ditangguhkan penahanannya, kami tidak mengetahui apa yang menjadi dasar penangguhannya.

 

Lanjut Mastaria, dari informasi terakhir yang kami terima hanya ada surat penetapan tersangka dan dari kejaksaan dikirim oleh penyidik pada 28 Maret 2024 ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), tapi hingga detik ini kita tidak tau apakah SPDP lanjut atau dikembalikan kami tidak tau sampai saat ini, padahal kasus ini sudah berjalan mulai dari awal laporan sudah 15 bulan.

 

Kami berharap bahwa si pelaku ini harus ditangkap dan perkara ditindaklanjutin, yang mana telah diatur dalam undang-undang bahwa persetubuhan dibawah umur itu tidak ada istilah RJ (Restorative Justice) tidak boleh berdamai, walaupun LP dicabut atau apapun namanya namun tindak pidana tetap harus dilanjut kan, “pungkasnya

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Putra Lombok NTB, Andika Istu Wijaya, Sukses Tembus Dunia Sinetron Nasional
Cut Nina Rostina Di Duga Pasukan 8 Surat Keterangan Tanah ” Ini Kata Tokoh Masyarakat”
Cut Nina Rostina Di Duga Pasukan 8 Surat Keterangan Tanah ” Ini Kata Tokoh Masyarakat”
Ratusan Masyarakat Desa Buket Linteung Bersilaturahmi ke Rumah Anggota DPRK
Polda Lampung Gelar Syukuran HUT Bhayangkara ke-79, Pekon Lugusari Raih Penghargaan Lomba Tiga Pilar
Polda Lampung Gelar Rakernis Fungsi Keuangan T.A. 2025 dan Beri Apresiasi Satker Berprestasi
Putra Lombok NTB, Andika Istu Wijaya, Sukses Tembus Dunia Sinetron Nasional
Residivis Kasus Narkoba kembali diamankan Satresnarkoba Polres Tebo

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:35 WIB

Putra Lombok NTB, Andika Istu Wijaya, Sukses Tembus Dunia Sinetron Nasional

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:29 WIB

Cut Nina Rostina Di Duga Pasukan 8 Surat Keterangan Tanah ” Ini Kata Tokoh Masyarakat”

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:50 WIB

Cut Nina Rostina Di Duga Pasukan 8 Surat Keterangan Tanah ” Ini Kata Tokoh Masyarakat”

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:42 WIB

Ratusan Masyarakat Desa Buket Linteung Bersilaturahmi ke Rumah Anggota DPRK

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:26 WIB

Polda Lampung Gelar Syukuran HUT Bhayangkara ke-79, Pekon Lugusari Raih Penghargaan Lomba Tiga Pilar

Berita Terbaru