Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar 

Selasa, 19 November 2024 - 06:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKINANG, mitramabes.com. Jajaran Satreskrim Polres Kampar berhasil menangkap seorang pelaku perdagangan perempuan yang mempekerjakan dua perempuan sebagai pekerja seks di Bangkinang Kota. 18/11/2024

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar, penangkapan pelaku pada Sabtu (2/11/2024).

Kasat mengatakan pelaku berinisial IL (36) ditangkap di Jalan DI Penjahitan, Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar.

Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan dua perempuan yang menjadi korban kejahatan pelaku pelaku serta barang bukti berupa uang Rp 300 ribu dan 3 telepon genggam.

Polisi membawa pelaku dan dua korbannya ke kantor polisi untuk memeriksa mereka lebih lanjut.

Dikatakan Kasat, menangkap pelaku setelah mengembangkan penyelidikan dugaan diskotik itu merupakan bagian dari kejahatan perdagangan orang.

Pelaku sudah melanggar Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

” Untuk pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kampar,”pungkas Elvin.

Editor: TR Waruwu MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Medang Deras Patroli KRYD Guna Mencegah Kenakalan Remaja, Gemot dan Begal
Ribuan Anggota Hadiri Anniversary Ke-1 LSM Harimau Wujudkan Lembaga Bermartabat Menuju Indonesia Emas
Bhabinkamtibmas Polsek Medang Deras Dukung Program Presiden Republik Indonesia
Polda Sumut Gencar Gelar Patroli KRYD, Tekan Aksi Premanisme dan Kejahatan Jalanan
Dugaan penyerobotan tanah berujung Mediasi, warga gunungsari kec citerup,kab bogor, berjalan mulus.
Operasi Sikat I Musi Berbuah Manis: 90% Kasus Tindak Pidana Maret-April Tuntas, Polres Banyuasin Beberkan Bukti Senjata hingga Kendaraan Curian”
Saweu Sikula, Kasat Lantas Polres Aceh Tengah Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini di MIS Ujung Temetas
PT baraya Raya,menrtibkan ruko yang di akui oknum ahirnya di bongkar paksa.

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 10:58 WIB

Polsek Medang Deras Patroli KRYD Guna Mencegah Kenakalan Remaja, Gemot dan Begal

Sabtu, 24 Mei 2025 - 22:39 WIB

Ribuan Anggota Hadiri Anniversary Ke-1 LSM Harimau Wujudkan Lembaga Bermartabat Menuju Indonesia Emas

Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:55 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Medang Deras Dukung Program Presiden Republik Indonesia

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:25 WIB

Polda Sumut Gencar Gelar Patroli KRYD, Tekan Aksi Premanisme dan Kejahatan Jalanan

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:11 WIB

Dugaan penyerobotan tanah berujung Mediasi, warga gunungsari kec citerup,kab bogor, berjalan mulus.

Berita Terbaru

NASIONAL

(PMR) Mendukung Anak Muda Untuk Sekda Riau 

Minggu, 25 Mei 2025 - 14:26 WIB