Binjai / Mitra Mabes. Com kasus pengiriman gelap (TKW) tenaga kerja wanita. yang telah di laporkan suami korban Elly Susianti ke Polda Sumut. Pada 09/10/2023. Lalu hingga kini masih ngambang alias abu-abu. Dan terkesan penyidik Renakta (Dit) Reskrimum POLDA SUMUT. Tidak serius dalam menindak lanjuti kasus yang di tanganinya. yangmana sudah jelas ada korbannya yang hingga kini masih di tahan di KBRI Kuala Lumpur Malaysia.
Kasus pengiriman tenaga kerja (TKW) gelap alias ilegal yang sedang ditangani pihak Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut atas laporan Junaidi Ginting Warga Sidomulio, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat Sumatra Utara. sudah jelas, tetapi hingga kini pihak Polda Sumut Belum ada tindakan apapun terhadap Sipelaku.dan terkesan mengulur ulur waktu.
Yangmana perdagangan manusia lewat pengiriman TKW gelap tersebut. Penyidik telah menyampaikan melakukan segala prosedur yang berkaitan dengan kasus yang lagi di tanganinya dan telah melakukan pulbaket terhadap keluarga korban orang tua anak dan juga para saksi – saksi yang mengetahui saat keberangkatan korban Elly Susianti. yang pada saat itu langsung di jemput dari rumah oleh si Pelaku dan juga suami dari pelaku tersebut.
Dalam tindak lanjut perkembangan pun penyidik telah mengirimkan SP2HP. Kepada korban pelapor tentang sejauh mana pelaksanaan penyidikan yang telah di tanganinya. Dan menyampaikan bahwa telah melakukan panggilan pertama dan kedua terhadap pelaku terlapor. tetapi sipelaku dalam dua kali panggilan tidak hadir. Yang mana menurut penyidik akan segera melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka tetapi hingga sampai pada saat ini belum ada tindakan penetapan terhadap sipelaku. apalagi menahan pelaku yang sudah jelas melakukan pengiriman TKW indonesia ke Malaysia. Dan menyerahkannya kembali atau menjualnya kembali kepada orang lain yaitu mitra kerja pelaku yang sudah setanbayy menunggu di sana.
“Eronisnya saat penyidik kembali menyampaikan SP2HP kepada korban. tidak seperti ucapan penyidik sebelumnya yang telah mamakan waktu satu bulan yang lalu akan menggelar perkara penetapan tersangkanya. tetapi menyampaikan akan melakukan introgasi memintai keterangan kepada korban Elly Susianti di KBRI Kuala Lumpur Malaysia. Serta akan kembali meminta keterangan para saksi saat proses keberangkatan korban. Yang mana dalam hal ini sangat terkesan penyidik Renakta (Dit) Reskrimum Polda Sumut sengaja memutar Mutar proses dan terkesan sengaja mengulur ulur waktu akan kasus yang di tanganinya tersebut. Prihal penanganan pelaku perdagangan orang keluar Negara.
Hal tersebut di perkuat dengan lambannya penanganan kasus yang telah di laporkan suami korban pada (09/10/2023). Lalu. Yang hingga sampai pada saat ini sudah tiga bulan lamanya. masih sebatas keterangan saksi dan korban. Yang sangat terkesan penyidik tidak mau atau tidak mampu untuk melakukan penindakan terhadap pelaku yang mana sudah jelas melakukan perdagangan orang menjadi TKI Tenaga kerja Indonesia keluar Negara. Sehingga didalam hal ini memperkuat dugaan bahwah pihak Renakta (Dit) Reskrimum Polda Sumut tidak mau atau tidak mampu untuk menindak tegas sipelaku tersebut. Yang jelas terkesan hukum di Polda Sumut tajam kebawah tumpul ke atas. Hal tersebut terlihat dari tindakan tegas pihak Polda Sumut selama ini.
dimana selama Bapak Kapoldasu Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi menjabat sebagai Kapolda Sumut. Telah menunjukan Setatmennya dalam penindakan pelanggaran hukum di Wilkumnya baik itu Narkoba maupun perjudian dan yang lainnya di Sumatra Utara ini. Yang menjadi pertanyaan buat korban adalah mengapa dalam kasus yang sudah jelas perdangan gelap manusia menjadi TKI ILegal yang korbannya sudah jelas-jelas ada. Dan masih menjalani penahanan. Di KBRI Kuala Lumpur Malaysia. Tetapi hingga kini belum ada tindakkan tegas dari Polda Sumut terhadap pelaku tersebut. yang mana dalam SP2HP penyidikpun telah menetapkan kasus tersebut. dengan pasal peradangan gelap manusia.
Dikarnakan lambannya penanganan kasus yang mana telah di laporkannya. korbanpun telah berupaya berulang kali memohon perhatian dari bapak Kapolda Sumut. Dan bapak Dir. Reskrimum Poldasumut hingga ke kabit Humas Poldasumut. Guna meminta perlindungan hukum dengan harapan segera mendapatkan kepastian hukum.Tetapi belum juga mendapat kepastian dari pihak Polda Sumut.
Sehingga terus menuai pertanyaan besar dan dugaan publik ada apa dan kenapa Pihak penyidik Polda Sumut enggan untuk menindak tegas sipelaku apakah di karnakan pelaku bernaung di sebuah (OKP) Organisasi Kepemudaan???!.. yang mana menurut informasi pada saat ini sipelaku menjabat sebagai ketua kecamatan di salah satu (OKP) tersebut. ataukah karna ada paktor lain sehingga Polda Sumut enggan dan tidak mampu untuk melakukan tindakan tegas terhadap sipelaku.
Seharusnya dalam hal ini penegak hukum harusla dapat segera membuat tindakan tegas terhadap sipelaku yang mana sudah jelas – jelas telah melakukan pengiriman tenaga kerja ilegal keluar Negara. dan telah menyerahkan kepada orang lain yaitu menjual kembali kepada orang lain. Yang sudah jelas melakukan perdagangan manusia.Tetapi penegak hukum Polda Sumut. terkesan enggan dan tidak mau menindak sipelaku tersebut. Sehingga menuai berbagai pertanyaan buat korban ada apa dan mengapa. Dengan di tambahnya isu di kalangan masyarakat bahwa pelaku Waliati alias Wati tersebut kebal hukum dan tidak mungkin bisa di tangkap. Karana menurut masyarakat sekitar yang kenal dan tau akan sipelaku mengatakan dia bukan baru kali ini saja tersandung masalah seperti ini. sudah sering tetapi sipelaku Waliati alias Wati tersebut tetap aman – aman saja. Menurut asumsi masyarakat sipelaku saat ini dia bernaung di salah satu (OKP) organisasi kepemudaan dan menjabat sebagai ketua. yang diduga dapat membekap sipelaku sehingga bertambah kebal hukum. Dan banyak lagi informasi serta asumsi dari masyarakat prihal sepak terjang sipelaku. Yang nyatanya terkesan dan dinilai Polda Sumut. Pun tidak mampu untuk menindak sipelaku.
Dalam hal ini Kembali kami harapkan Khususnya kami para rekan-rekan Juang (PERS) Di Sumut. Meminta kembali Perhatian yang serius kepada bapak Kapoldasu. Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi. Agar segera dapat menyelesaikan kasus ini. Dan dapat menunjukan kepada masyarakat publik bahwa di negara kesatuan Republik Indonesia ini tidak ada yang kebal hukum yang salah harus di tindak. serta di harapkan agar pihak Poldasumut.segera dapat menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku agar tidak terkesan tembang pilih dalam penindakan terhadap para pelanggar hukum di negara Rebuplik indonesia ini.
Editor
(Team..)