Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Bandar Surabaya Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Anti Bandit 308 Polres Lamteng

Senin, 24 Maret 2025 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tim gabungan anti bandit Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah berhasil menangkap pelaku perampokan disertai pembunuhan yang terjadi di Dusun IV, Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya.

Pelaku berinisial WO (50), warga Kampung setempat, berhasil ditangkap petugas pada Senin pagi (24/3/25) sekira pukul 06.00 WIB, setelah melarikan diri ke wilayah Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Kepada awak media, Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan bahwa aksi kejahatan yang dilakukan oleh WO, terjadi dirumah korban DS (54) warga Dusun Kampung Sidodadi Kecamatan Bandar Surabaya, pada Jumat lalu (21/3/25) sekira pukul 21.30 WIB.

Selain menghantam kepala Korban hingga pingsan, kata Kapolres, pelaku yang masih bertetangga dengan korban juga menganiaya istri pedagang tersebut SLD (46) hingga meninggal dunia.

“Setelah berhasil melumpuhkan tuan rumah, pelaku dengan leluasa menjarah uang tunai barang berharga dan mesin Mesin ADC berikut ATM,” kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (24/3/25) siang.

Kapolres menjelaskan, motif pelaku melakukan aksi kejahatan tersebut karena sakit hati terhadap korban yang menagih utang kepadanya.

“Pelaku mengaku dendam akibat persoalan utang-piutang. Ia menghabisi nyawa korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan kunci pas ukuran 36,” jelasnya.

Kapolres menyatakan berkat kesigapan dan naluri seorang polisi hanya dalam 2×24 jam pelaku berhasil ditangkap.

“Pelaku berhasil diamankan anggota disebuah rumah kerabatnya di Lampung Selatan,” imbuhnya.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

• 1 unit sepeda motor Honda Vario

• 1 unit handphone

• Uang tunai sebesar Rp 53 juta

• 1 tas coklat

• 1 tas ransel hitam

• 1 dompet beserta KTP korban

• 1 buah celana yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian, ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara,” ungkapnya.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Lampung Tengah dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

(Trimo Riadi)

Berita Terkait

Hadiri dan Jadi Narasumber Sosialisasi P4GN, Kapolres Lampung Tengah Ajak Semua Elemen Bersatu Cegah Bahaya Narkotika
Polda Bengkulu Grebek Bandar Narkoba dan Bongkar Praktek Peredaran Sabu di Lebong.
PECEL PUNTEN NGANJUK, PEDASNYA JUARA… SEKALI NYICIP, LUPA MANTAN!
BU WO LOOS DOL MENU PECEL PUNTEN NGANJUK, PEDASNYA JUARA… SEKALI NYICIP, LUPA MANTAN! PINDAH KE DINKOP..
Respons Cepat Polisi Airud, Konflik Nelayan di Laut Batubara Berakhir Damai
Miris!!! Perangkat desa di duga menyalah gunakan wewenang
Polres Kampar Ingatkan: Jaga Pohon, Jaga Kehidupan!
Saat Konselor Menjadi Jantung di Tengah Dunia yang Mati Rasa

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:34 WIB

Hadiri dan Jadi Narasumber Sosialisasi P4GN, Kapolres Lampung Tengah Ajak Semua Elemen Bersatu Cegah Bahaya Narkotika

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:47 WIB

Polda Bengkulu Grebek Bandar Narkoba dan Bongkar Praktek Peredaran Sabu di Lebong.

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:16 WIB

PECEL PUNTEN NGANJUK, PEDASNYA JUARA… SEKALI NYICIP, LUPA MANTAN!

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:41 WIB

BU WO LOOS DOL MENU PECEL PUNTEN NGANJUK, PEDASNYA JUARA… SEKALI NYICIP, LUPA MANTAN! PINDAH KE DINKOP..

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Respons Cepat Polisi Airud, Konflik Nelayan di Laut Batubara Berakhir Damai

Berita Terbaru