Pelaku Perampokan BRI Link Berhasil Diringkus Polsek Seputih Mataram, 1 DPO

Selasa, 11 Maret 2025 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Seorang pria berinisial FBR (26) bersama rekannya (DPO) merampok BRI Link yang berada di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku melakukan penganiayaan dan merebut paksa tas berisi uang di BRILink tersebut senilai Rp 1,5 juta, pada Minggu (9/3/25).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Seputih Mataram Iptu Sunarto mengatakan, kini pihaknya telah menahan FBR yang ditangkap di rumahnya, di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah,

“Aksi perampokan mini ATM itu dilakukan 2 orang, kini Polsek Seputih Mataram masih mengejar satu pelaku DPO,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (11/3/25).

Kapolsek menjelaskan, kronologi aksi perampokan itu bermula saat karyawan BRI Link, LM (27) sedang bekerja mencatat transaksi keuangan, sekira pukul 13.30 WIB.

Menurut Sunarto, pelaku datang secara cepat, dan tiba-tiba korban langsung dipukul pada bagian wajah.

Kemudian pelaku mencekik leher, memukul punggung korban beberapa kali, lalu merebut sebuah tas selempang berisi uang tunai Rp 1,5 juta.

“Atas kejadian itu, korban babak belur dan kehilangan uang tunai, lalu melaporkan ke Polsek Seputih Mataram,” jelasnya.

Sunarto menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui kedua pelaku berasal dari Kecamatan Terbanggi Besar, salah satunya FBR yang kemudian ditangkap pada Senin (10/3/25).

Dari hasil penangkapan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa tas selempang milik korban yang direbut pelaku, serta uang tunai sisa hasil perampokan Rp.113.000, dan barang bukti lainnya.

Pelaku FBR dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana.

“Pelaku diancam kurungan penjara selama 9 tahun,” demikian pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Cafe Berkedok Kede Tuak , Diduga Didalamnya Ada Dayang- Datang Penghibur.
PEMASANGAN PAVING BLOCK SDN 020259 DI BONGKAR SELESAI DI KERJAKAN ADA APA!!!
Keterampilan Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb Memukau Para Instruktur Batik Profesional
Bupati Humbahas Berikan Bantuan Korban Bencana Kebakaran Di Desa Siponjot. 
Tiga Warga Ditangkap Saat Asik Konsumsi Sabu, Kapolsek Padang Ratu :Satu Pelaku Buron
BPBD Humbahas Rehabilitasi Jalan Longsor di Desa Sampetua Onan Ganjang
Wakil Bupati Tapanuli Utara Buka FGD II RPPLH Tahun 2025: Rumuskan Isu Strategis Lingkungan Jangka Panjang, 
Dua Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Akhirnya Ditangkap Polisi, Ternyata Tetangga Sendiri

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:34 WIB

Cafe Berkedok Kede Tuak , Diduga Didalamnya Ada Dayang- Datang Penghibur.

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:08 WIB

PEMASANGAN PAVING BLOCK SDN 020259 DI BONGKAR SELESAI DI KERJAKAN ADA APA!!!

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:59 WIB

Keterampilan Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb Memukau Para Instruktur Batik Profesional

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:47 WIB

Bupati Humbahas Berikan Bantuan Korban Bencana Kebakaran Di Desa Siponjot. 

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:39 WIB

Tiga Warga Ditangkap Saat Asik Konsumsi Sabu, Kapolsek Padang Ratu :Satu Pelaku Buron

Berita Terbaru