PELAKU PENUSUKAN KORBAN DI DESA TAPUS KECAMATAN LEMBAK SUDAH DI AMANKAN DI POLSEK LEMBAK KURANG DARI 24 JAM
Sumsel: MITRA MABES.COM
BERAVO untuk POLSEK Lembak Kabupaten muara Enim Sumatera Selatan ,
Telah terjadi peristiwa pembunuhan di desa Tapus kecamatan Lembak Kabupaten muara Enim Sumatera Selatan pada hari ini Selasa 09/08/2022
Tempat Kejadian Perkara (TKP) didepan kantor Kades Desa Tapus Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim pada Selasa (09/08/2022) sekitar pukul 03:30 WIB.Mendapatkan informasi adanya kasus tersebut, pihak Kepolisian Sektor Lembak yang langsung dipimpin Kapolsek Lembak AKP Apriansyah, SH, MSi,didampingi Kanit Reskrim Polsek Lembak Aipda Heri Defriansyah,SH, dan anggota langsung menuju TKP serta olah TKP guna menindaklanjuti laporan dalam peristiwa tersebut.
Dalam olah TKP dan meminta keterangan beberapa saksi-saksi di kejadian tersebut, terungkap bahwa korban meninggal dunia tak lain adalah warga Desa Tapus, yaitu bernama Willy Pajero (17), yang tercatat berprofesi seorang petani. Korban meninggal dunia dengan luka tusukan dibagian dada serta tangan dan korban sempat dilarikan ke Puskesdes setempat namun nyawanya tidak dapat tertolong kuat dugaan korban meninggal di TKP.
Sementara pada peristiwa tersebut, pelaku sempat melarikan diri dengan meninggalkan korban di TKP yang tak lama kemudian pelaku berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Lembak yang langsung dipimpin Kapolsek Lembak AKP Apriansyah,SH,MSi.
Kepada media Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto, SIk,melalui Kapolsek Lembak AKP Apriansyah, SH, MSi, didampingi Kanit Reskrim serta jajarannya tersebut, membenarkan peristiwa kejadian itu, dan kini pelaku berhasil kita amankan di Polsek Lembak Polres Muara Enim.
Lanjutnya, bahwa pelaku yang berhasil kita amankan atas nama Sardino (27) yang tak lain tercatat sebagai warga Desa Tapus Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim dan pelaku kita amankan dengan tanpa perlawanan saat tengah bersembunyi di kediamannya yang kemudian kita bawa ke Polsek Lembak guna dilakuan pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap AKP Apriansyah SH MSi.
Dikatakan Kapolsek, bahwa kronolgi kejadian diketahui pada Selasa (09/08/2022) sekitar pukul 03:30 WIb, yang mana berawal korban meminjam sebuah Hand phone milik pelaku hingga sampai tiga Minggu lamanya hand phone milik pelaku tidak dikembalikan pada korban.
Lanjutnya lagi, bahwa pelaku ini terus mempertanyakan hand phone miliknya kepada korban dan korbanpun belum juga mengembalikan yang hingga pada akhirnya terjadi keributan serta duel keduanya hingga sampai berujung maut.
“Ya, pelaku telah kita amankan serta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku mengakui perbuatannya, Pelaku terjerat dalam pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ,”tegas Kapolsek Lembak AKP Apriansyah, didampingi Kanit Reskrim pada media.
“Ditambahkannya , sementara barang bukti yang kita amankan dari peristiwa tersebut , yakni 1 bilah pisau bergagang merah milik pelaku, 1 (satu) kaos dalam warna putih, 1(satu) helai celana jeans pendek ,1 (satu) pasang sandal warna hitam,1 (satu) helai baju warna hitam, 1 (satu) helai celana panjang warna merah, dan 1 (satu) helai celana dalam warna biru,”pungkasnya.
Penulis ; tim mitra mabes