Pelaku Penikaman Hingga Korban Tewas Berhasil Diringkus Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah 

Jumat, 3 Januari 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Tengah berhasil meringkus pelaku penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia (MD).

Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (2/1/25) sekitar pukul 15:00 WIB, setelah pelaku inisial RM (36) warga Kp. Buyut Udik, Kec. Gunung Sugih, Kab. Lampung Tengah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Kamarudin (56) warga Kampung setempat yang mengakibatkan korban MD.

Menurut Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan bahwa peristiwa berdarah itu terjadi pada malam pergantian tahun.

“Peristiwa tersebut bermula dari selisih paham, karena pelaku mencurigai korban. Pelaku menuduh korban sering mengintip rumahnya,” kata Kasat Reskrim kepada awak media. Jumat (3/1/25)

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian. Ia menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Selasa, 31 Desember 2024 sekira pukul 21.30 WIB.

“Pelaku dan korban adalah tetangga yang sebelumnya memang sering cekcok atau bertikai karena selisih paham. Pelaku selalu mencurigai korban telah mengintip ke dalam rumahnya berulang kali,” ujarnya.

Dia melanjutkan, puncak pertikaian antara keduanya terjadi saat perayaan malam tahun baru.

Dikatakan Kasat, saat itu pelaku berniat mendatangi korban di rumahnya pada malam hari.

Saat keluarga korban sedang sibuk membakar jagung di teras depan, pelaku masuk ke dalam rumah dan mencari korban yang kala itu sedang mengambil peralatan.

“Pelaku langsung melakukan penusukan terhadap korban di bagian perut sebelah kanan bawah mendekati kemaluan menggunakan senjata tajam jenis pisau atau badik,” imbuhnya.

Masih dikatakan Kasat, teriakan korban pun membuat keluarga yang ada di depan langsung berlarian ke dalam rumah.

Namun nahas, korban langsung meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kematian korban pun dipastikan oleh dokter saat keluarga membawanya ke RS Harapan Bunda dan untuk menjahit luka korban.

Dikatakan Kasat Reskrim, setelah menikam korban, pelaku tersebut langsung melarikan diri menyusuri sungai Way Seputih.

“Terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di salah satu rumah kerabatnya yang ada di Kampung Mataram Udik Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah, dan langsung kami lakukan penangkapan,” ungkapnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti 1 bilah sajam jenis badik telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat 3 KUHPidana.

Editor: Trimo Riadi

Berita Terkait

Bersama Warga, Briptu Irvan Perkuat Keamanan Lewat Ronda Malam di Kelurahan Simbarwaringin
Lapas Tebing Tinggi Melaksanakan Pemeliharaan Senjata Api, Perkuat Keamanan dan Kesiapan Petugas
Pemotongan Dana Bansos di Laporkan Ke Polres Madina.
Pemerintah Desa Mahato Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa ( MusrembangDes ) Penyusunan RKPD – 2027
Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Bonai Darussalam, 5,30 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral Curas di Jalinsum Terbanggi Besar Ternyata Hoaks, Pelapor Gelapkan Uang Perusahaan Rp300 Juta
Polsek Tapung Hulu Tangkap Pelaku Narkoba di KM 65 Desa Suka Ramai
*Kapolres Pagar Alam Ikuti Arahan Kapolda Soal Penguatan Kinerja Reskrim*

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:50 WIB

Bersama Warga, Briptu Irvan Perkuat Keamanan Lewat Ronda Malam di Kelurahan Simbarwaringin

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:37 WIB

Lapas Tebing Tinggi Melaksanakan Pemeliharaan Senjata Api, Perkuat Keamanan dan Kesiapan Petugas

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pemerintah Desa Mahato Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa ( MusrembangDes ) Penyusunan RKPD – 2027

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:14 WIB

Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Bonai Darussalam, 5,30 Gram Barang Bukti Diamankan

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:38 WIB

Viral Curas di Jalinsum Terbanggi Besar Ternyata Hoaks, Pelapor Gelapkan Uang Perusahaan Rp300 Juta

Berita Terbaru

Oplus_131072

BERITA UTAMA

PENGACARA NGANJUK MENANG DI PENGADILAN BONTANG – KALTIM”

Jumat, 16 Jan 2026 - 09:20 WIB