example banner

Pelaku Penikaman Hingga Korban Tewas Berhasil Diringkus Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah 

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Tengah berhasil meringkus pelaku penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia (MD).

Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (2/1/25) sekitar pukul 15:00 WIB, setelah pelaku inisial RM (36) warga Kp. Buyut Udik, Kec. Gunung Sugih, Kab. Lampung Tengah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Kamarudin (56) warga Kampung setempat yang mengakibatkan korban MD.

Menurut Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan bahwa peristiwa berdarah itu terjadi pada malam pergantian tahun.

“Peristiwa tersebut bermula dari selisih paham, karena pelaku mencurigai korban. Pelaku menuduh korban sering mengintip rumahnya,” kata Kasat Reskrim kepada awak media. Jumat (3/1/25)

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian. Ia menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Selasa, 31 Desember 2024 sekira pukul 21.30 WIB.

“Pelaku dan korban adalah tetangga yang sebelumnya memang sering cekcok atau bertikai karena selisih paham. Pelaku selalu mencurigai korban telah mengintip ke dalam rumahnya berulang kali,” ujarnya.

Dia melanjutkan, puncak pertikaian antara keduanya terjadi saat perayaan malam tahun baru.

Dikatakan Kasat, saat itu pelaku berniat mendatangi korban di rumahnya pada malam hari.

Saat keluarga korban sedang sibuk membakar jagung di teras depan, pelaku masuk ke dalam rumah dan mencari korban yang kala itu sedang mengambil peralatan.

“Pelaku langsung melakukan penusukan terhadap korban di bagian perut sebelah kanan bawah mendekati kemaluan menggunakan senjata tajam jenis pisau atau badik,” imbuhnya.

Masih dikatakan Kasat, teriakan korban pun membuat keluarga yang ada di depan langsung berlarian ke dalam rumah.

Namun nahas, korban langsung meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kematian korban pun dipastikan oleh dokter saat keluarga membawanya ke RS Harapan Bunda dan untuk menjahit luka korban.

Dikatakan Kasat Reskrim, setelah menikam korban, pelaku tersebut langsung melarikan diri menyusuri sungai Way Seputih.

“Terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di salah satu rumah kerabatnya yang ada di Kampung Mataram Udik Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah, dan langsung kami lakukan penangkapan,” ungkapnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti 1 bilah sajam jenis badik telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat 3 KUHPidana.

Editor: Trimo Riadi

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *