Kampar/ MBS Resmi dilaporkan ke Pihak berwajib Pasalnya yang menjadi korban dugaan pengrusakan jembatan yang berada di atas lahan milik warga yang terletak di Dusun Sei Salak Desa Sei Lipai, Kampar, Hasran Irawadi Sitompul S.H.,C.PR.,C.PS.,C.PW.,C.CC., C.DM.,C.MJ.,CT.ALC Yang tidak lama lagi Resmi menyandang gelar Master Hukum tak ayal mengalami musibah tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi hari Minggu tanggal 21 januari 2024 Sekira pukul 14.30 Wib pada saat beliau melakukan pemantauan di sekitar lahan miliknya mendapati jembatan penghubung satu satunya yang merupakan akses keluar masuk lahan sudah dalam keadaan rusak parah dan tak terpakai lagi serta bahan dan material hilang.juam’at(26/1/24)
Saat awak media mempertanyakan perihal laporan, ‘’ya kita sudah melaporkan yang diduga sebagai pelaku analisis saya Mensreanya sangat jelas mereka ber inisial DS,SM,ABDMK dan kawan kawan, mereka diduga keras melakukan pengrusakan dengan menggunakan alat berat, ucapnya’’ jadi masing masing mereka saling berperan, ini adalah upaya terakhir karena saya sudah mengupayakan jalan damai secara kekeluargaan, namun sampai laporan polisi terbit tidak ada itikad baik dari para oknum pelaku.
Ditempat terpisah awak media Mitramabes.com meminta tanggapan dari Bpk DAULAT PANJAITAN sebagai Pemantau tingkat wilayah Kabupaten Kampar, Lembaga pemantau penyelenggara Negara republik Indonesia (LPPN-RI) sangat mengutuk keras kejadian tersebut, seharusnya hal tersebut dapat dibicarakan baik baik apa maksud dan tujuan agar tidak terjadi upaya main hakim sendiri apalagi sampai melakukan dugaan pengrusakan, intinya Tim kita berkomitmen mengawal perkara ini sampai tuntas dan akan melakukan koordinasi dengan dinas koperasi terkait keberadaan KUD tersebut apakah masih terakreditasi atau tidak‘’ ucapnya
Ketua Umum LBH Cinta lingkungan dan pencari keadilan Bapak Aslam Fadli, S.HI.,M.HI.,C.TA.,C.Md.,CT.,C.IRP.,CLA.,CPArb.,CBPA melalui sambungan selluler , sangat menyesalkan perbuatan pelaku tersebut, sudah sangat mencederai nilai nilai sosial, menurut pandangan hukum beliau para pelaku dapat dikenakan pasal 170 KUHP , semua yang berperan sebagai Pleger,Doen Plegen,Medepleger, Uitlokker serta Intelektual Dader menjadi satu kesatuan dalam peristiwa tersebut dan harus mempertanggung jawabkan perbuatan-nya , ucapnya’’ dan kita dari LBH Cinta lingkungan dan pencari keadilan Juga akan mengawal perkara ini sampai tuntas agar sesuai pada prosesnya , Dan bagi pihak –pihak yang merasa dirugikan oleh tindakanKUD /TPK tersebut dapat menghubungi kita untuk dilakukan pendampingan proses hukum, ucapnya’’ .(Tim)