Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Sergai Ditangkap Polsek Firdaus

Selasa, 14 Januari 2025 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, Mitramabes.com- Salah seorang pelaku yang ikut serta melakukan tidak pidana melawan hukum dalam membantu menjualkan hasil dari penggelapan sepeda motor berhasil ditangkap Polsek Firdaus, Senin (13/01/2025).

Pelaku inisial J S alias Joko, (38) tahun, warga Dsn. XVI Kampung Samben, Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Penangkapan pelaku hasil dari pengembangan team opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH bernama tersangka inisial D alias Dewi.

D alias Dewi, (42) thn, warga Desa Kandis Kec. Kandis Kab. Siak Riau. (Sudah ditangkap lebih dulu dan diamankan) pada Senin, (18/11/2024) sekira pukul 10.00 Wib, dengan dikenakan pasal Pasal 372 subs 378.

Kanit Reskrim IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH menerangkan bahwa penggelapan sepeda motor (septor) terjadi berawal tersangka D alias Dewi yang sebelumnya telah menggenal korban bernama Judius Siagian, (64) warga Dusun. XII, Kebun Sayur, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pada saat kejadian itu korban saat itu berada di depan Kantor Desa Bamban Estate tepatnya di Dusun I Desa Bamban Estate Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai. Lalu tersangka D alias Dewi meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli pulsa HP, korban memberikan sepada motornya untuk pinjam oleh tersangka.

Namun tersangka tidak mengembalikan sepeda motor korban, sehingga korban menempuh jalur hukum, melaporkan D alias Dewi (tersangka) ke Polsek Firdaus. Jumat (04/01/2024). Tersangka D alias Dewi berhasil diamankan.

Sementara pelaku JS alias Joko ikut serta dalam menjualkan sepeda motor hasil curian tersebut. Dan kemudian team opsnal unit Reskrim Polsek Fidaus melakukan pengejaran terhadap pelaku JS dan berhasil menangkapnya di sebuah Cafe Tiga Roda yang berada di Dsn. XVI Kp. Samben Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban Kab. Sergai.

Kanit Reskrim IPDA Hendri Ika mengatakan apabila setiap orang turut serta membantu perbuatan tindak pidana kejahatan seperti dilakukan pelaku JS alias Joko termasuk melawan hukum.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dikarenakan merugikan orang lain, pelaku J S alias Joko dikenakan Pasal 480 ayat 2. Dan kini pelaku sudah ditahan dan berada di kantor Polsek Firdaus, ujar Kanit Hendri. (Zai)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit Di Perkebunan, Tersangka Berusaha Melawan Saat Penangkapan
SATRESKRIM POLRES BANYUASIN BERHASIL UNGKAP KASUS PENJAMBRETAN SEPEDA MOTOR
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar : Perang Terhadap Narkoba Langsung Digencarkan
Delapan Bulan Buru Pelaku, Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor dan Gas
Sat Reskrim Polres Banyuasin Bekuk Penadah Motor Curian, Barang Bukti Ditemukan di Kebun Karet
Kasus Penembakan Sopir Angdes di Banyuasin Dibuka Kembali, Kuasa Hukum Pelaku Dipanggil Polisi
Motor Warga Raib di Disdukcapil Banyuasin: CCTV disamping kiri dan kanan Diduga tidak berfungsi.
Aksi Saling Serang Pecah di Depan PS Mall Palembang, Warga Panik – Motif Masih Misterius

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:38 WIB

Satreskrim Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit Di Perkebunan, Tersangka Berusaha Melawan Saat Penangkapan

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:56 WIB

SATRESKRIM POLRES BANYUASIN BERHASIL UNGKAP KASUS PENJAMBRETAN SEPEDA MOTOR

Senin, 19 Januari 2026 - 16:33 WIB

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar : Perang Terhadap Narkoba Langsung Digencarkan

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:54 WIB

Delapan Bulan Buru Pelaku, Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor dan Gas

Sabtu, 17 Januari 2026 - 13:03 WIB

Sat Reskrim Polres Banyuasin Bekuk Penadah Motor Curian, Barang Bukti Ditemukan di Kebun Karet

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Desa Suak Palembang Gelar Kegiatan Isra Mi’raj

Sabtu, 24 Jan 2026 - 23:05 WIB