Pelaku penembakan warga kelurahan ketapang sudah di ketahui identitasnya dari awal.

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Media.M.Mabes /Pena media. News 21 Agustus 2024.
Dalam kasus penembakan kepada seorang warga kelurahan ketapang yang terjadi pada hari rabu tanggal 14 Agustus 2024 sesuai dengan laporan korban kepada polsek ketapang yang diterima oleh komisaris suyono SE yang juga selalu penyidik,tertanggal 14 Agustus 2024.

Dan untuk kejadian adalah hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sesuai pengakuan korban ( AK) terhadap awak media pena media. News ketika di temui di kediaman yang pada hari sabtu 16 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 WIB dan juga swaui laporan polisi nomor B/15/VIII/ RES 1.6./2024, bukan tanggal 15 Agustus 2024 seperti yang di nyatakan oleh salah satu media terkemuka di sampit.

Adapun pelaku penembakan pun jelas sudah di ketahui yaitu (A) yang juga warga kelurahan ketapang hilir RT 006 RW 001 kecamatan mentawa baru ketapang kabupaten kotim, dan itu sesuai keterangan dari korban (AK) kepada awak media pena media yang juga menerangkan ketika anggota polsek ketapang pun sudah mendatangi rumah tersangka bersama keluarga korban (G.N) dan di berikan keterangan oleh anak pelaku kalau pelaku (A) tidak ada di tempat.

Yang artinya pelaku sudah si kantongi identitasnya bukan belum di ketahui identitasnya, karena dalam hal ini jelas tinggal proses pengejaran dan penangkapan, bukan mencari lagi identitas pelaku penembakan yang mungkin akan menambah lama proses kasus ini.

Seperti yang di sampaikan oleh Kapolres Kotim Resky maulana zulkarnain yaitu tidak ada ruang untuk siapa yang mengganggu kamtibmas di wilayah hukumnya, dan keterangan dari kasat reskrim polres kotim AKP Itu di hartanto yang akan menyelidik dengan memburu pelaku, hal itu di sampaikan pada tanggal 19 Agustus 2024 melalui salah satu awak media di kotim.

Yang di harap dalam jangka waktu dekat pelaku bisa di ringkus dan untuk memper tanggung jawab kan apa apa yang di lakukan kepada seseorang yang termasuk percobaan menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja dan di rencanakan, karena jelas senjata sudah disiapkan dan mendatangi korban (AK) dimana korban sedang melakukan aktifitas berkebun ya, dan diharapkan perlakuan peradilan bisa berjalan adil agar hukum tidak pandang bulu dan terkesan tebang pilih.

Editor. Kam/ nunung.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Upacara Peringatan Detik Detik Proklamasi RI Ke 80  Tingkat Kabupaten Pakpak Bharat.
DENGAN MERAYAKAN HUT RI KE-8O,BERSATU BERDAULAT,RAKYAT SEJAHTERA,INDONESIA MAJU
Polsek Nasal Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Stabilkan Harga Beras Untuk Masyarakat
Sambut Meriahkan HUT RI ke 80 Tahun 2025,Pemuda Gang Dadap Bogak Besar Bersama Pimpinan Umum Arka Media Berbagai Perlombaan
Libur HUT RI; Polri Dukung Semarak Perlombaan Warga di Pasar Rodi Sergai
Usai Jadi Irup Penurunan Bendera, Kapolsek Bontomatene Fasilitasi Momen Haru Anggota Paskibraka dan Orang Tua
KRYD Tanggap Aduan, Polsek Bontomatene Selayar Berhasil Cegah Kebakaran di Hari Kemerdekaan
POLRI-TNI Dukung Turnamen Petaring Cup 2025; Ajang Pembinaan Warga, Topi Miring FC Raih Juara

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 23:27 WIB

Upacara Peringatan Detik Detik Proklamasi RI Ke 80  Tingkat Kabupaten Pakpak Bharat.

Senin, 18 Agustus 2025 - 21:26 WIB

DENGAN MERAYAKAN HUT RI KE-8O,BERSATU BERDAULAT,RAKYAT SEJAHTERA,INDONESIA MAJU

Senin, 18 Agustus 2025 - 21:24 WIB

Polsek Nasal Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Stabilkan Harga Beras Untuk Masyarakat

Senin, 18 Agustus 2025 - 20:44 WIB

Libur HUT RI; Polri Dukung Semarak Perlombaan Warga di Pasar Rodi Sergai

Senin, 18 Agustus 2025 - 20:41 WIB

Usai Jadi Irup Penurunan Bendera, Kapolsek Bontomatene Fasilitasi Momen Haru Anggota Paskibraka dan Orang Tua

Berita Terbaru