Pelaku Pencurian Pagar Pemakaman di Kubu Raya Ditangkap Polisi

Rabu, 11 September 2024 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MITRAMABES.COM.POLRES KUBU RAYA – Dua pria berinisial IK (19) dan AS (24) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya. Keduanya diduga kuat mencuri pagar besi pemakaman umum muslim di Gang Lestari, Dusun Pesisir Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.

Aksi pencurian ini terungkap pada Kamis (15/8) pukul 06.00 WIB, ketika pengurus makam mendapati pagar besi pemakaman telah hilang. Ia pun langsung segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya, akibat peristiwa itu pihak pengurus makam umum muslim Gang Lestari mengalami kerugian Rp2.700.000,-( Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim Satuan Reserse Polsek Sungai Raya langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Berkat kerja keras petugas dan informasi dari masyarakat pelaku berhasil diamankan.

” Pelaku pertama, IK, berhasil ditangkap pada Rabu (4/9) pukul 19.00 WIB malam di rumahnya yang berlokasi di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya. Saat di interogasi, IK mengakui perbuatannya. Namun, hasil penyelidikan lebih lanjut terungkap bahwa IK tidak beraksi sendirian. Ia dibantu oleh rekannya, AS, yang sebelumnya telah ditangkap terkait kasus pencurian seng di salah satu perumahan yang berlokasi di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya pada Sabtu (31/8) lalu,” ujar Ade saat dikonfirmasi pada Rabu (11/9) pagi.

” Saat ini, Satuan Reserse Polsek Sungai Raya masih terus mengembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan adanya lokasi kejahatan lain yang melibatkan kedua tersangka di wilayah Hukum Polres Kubu Raya,” ujar Ade.

Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa pagar besi yang dicuri oleh kedua pelaku merupakan pagar pemakaman umum muslim Gang Lestari dengan panjang sekitar 6 meter. Saat IK ditangkap, pagar tersebut belum sempat dijual dan berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti.

” Kedua pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Ade.

(HAMIDI MBS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Semarak ! Ribuan Penonton Saksikan Event Motocros di Desa Pucuk Jambi Kec. VII Koto Kab. Tebo
Himbauan Ketua DPD PWRI Lampung Kepada Seluruh Pengurus Dan Anggota DPC PWRI Se-Provinsi Lampung
Semarak ! Ribuan Penonton Saksikan Event Motocros di Desa Sepucuk Jambi Kec. VII Koto Kab. Tebo
Petani Terzolimi, Rio Black Dukung Koperasi Tujuan Murni yang akan Di gelar Rapat Dengar Pendapat di DPRD Tebo
Polri Pastikan Langkah Terukur dan Sesuai Aturan dalam Atasi Aksi Anarkis
Viral! Ditemukan Gudang BBM Jenis Solar di Beringin, Kota Semarang
Kapolres Selayar Pimpin Langsung Patroli Jalan Kaki di Bazar UMKM Lapangan Pemuda Benteng
Wakbup Pakpak Bharat Mengikuti Rapat Kordinasi gerakan pangan nasional.
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 07:43 WIB

Semarak ! Ribuan Penonton Saksikan Event Motocros di Desa Pucuk Jambi Kec. VII Koto Kab. Tebo

Minggu, 31 Agustus 2025 - 05:30 WIB

Himbauan Ketua DPD PWRI Lampung Kepada Seluruh Pengurus Dan Anggota DPC PWRI Se-Provinsi Lampung

Minggu, 31 Agustus 2025 - 00:29 WIB

Semarak ! Ribuan Penonton Saksikan Event Motocros di Desa Sepucuk Jambi Kec. VII Koto Kab. Tebo

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 23:09 WIB

Petani Terzolimi, Rio Black Dukung Koperasi Tujuan Murni yang akan Di gelar Rapat Dengar Pendapat di DPRD Tebo

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 22:55 WIB

Polri Pastikan Langkah Terukur dan Sesuai Aturan dalam Atasi Aksi Anarkis

Berita Terbaru