Pelaku Pencurian Hp Diamankan Polsek Bumi Ratu Nuban

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Seorang pria berinisial DNI (25) tertangkap warga setelah melakukan aksi pencurian di Rumah Makan Legowo, Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

Pria itu tertangkap warga setelah ketahuan menggasak 2 ponsel milik karyawan rumah makan yang berlokasi di Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, Kamis (13/2/25).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Bumiratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mengatakan, pencurian yang dilakukan DNI tersebut berlangsung pada pukul 01.00 WIB dini hari.

“DNI datang ke rumah makan dan langsung mengambil 2 unit Hp karyawan yang sedang isi ulang daya dan diletakkan di dalam kulkas bekas,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (16/2/25).

Kapolsek mengatakan, 2 Hp yang dicuri DNI diantaranya Oppo A15 dan Vivo Y03 milik korban FI, warga Kampung Bulusari, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

Setelah mengantongi 2 Hp, DNI langsung keluar dan berpindah ke arah Rumah Makan Blitar, tak jauh dari lokasi kejadian.

Namun, kata Kapolsek, korban sudah menyadari bahwa DNI melakukan pencurian dan akhirnya ditangkap warga.

“Baru berjalan kaki kurang lebih 200 meter, DNI ditangkap warga setempat dan membawanya kembali ke Rumah Makan Legowo,” jelas Kapolsek.

Masih dikatakan Kapolsek, setibanya kembali di RM Legowo, DNI yang diketahui warga Purwodadi Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah tersebut langsung diinterogasi karyawan.

Karyawan memang melihat DNI masuk, namun korban curiga karena pelaku tidak memesan makanan dan menunjukkan tingkah seperti maling.

Awalnya, DNI bersikeras dan ngotot menyangkal tuduhan, bahkan mengaku bukan pencuri.

Namun, setelah digledah ke dalam sakunya, ditemukan 2 unit Hp milik korban yang dicuri pelaku di saku celana belakang sebelah kiri.

Atas kejadian tersebut, pelaku diamankan oleh karyawan dan warga sekitar, lalu melaporkannya ke Polsek Bumi Ratu Nuban.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 2 unit Hp curian telah diamankan di Polsek Bumi Ratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman sellama 7 tahun penjara,” demikian pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Padang Tualang Ungkap Peredaran Narkoba di Sawit Seberang
Oknum TNI Diduga Kelola “Pabrik” Gas LPG Oplosan di KIM
Refleksi Akhir Tahun 2025 : Sejarah Kelam Yang Terulang, Antara Harapan dan Kenyataan inkonsisten Kebijakan dan Pengawasan 
Libur Natal, Samsat Selayar Tetap Buka Pelayanan Jumat–Sabtu hingga Pukul 14.00 Wita
Diduga Pembangunan Pagar Dan Gapura SD Negeri 41 Pagar Alam, Asal Jadi untuk meraup keutungan Yang Banyak .
Supervisi Kesiapan Operasi Lilin Musi 2025 Polres Pagar Alam Oleh Biro Ops Polda Sumsel
Warga Dusun Aek sirara Sumuran Kecamatan Batangtoru Resah Jalan Tidak Kunjung Diperbaiki.
KCI Salurkan Bantuan Banjir untuk Warga Pante Rambong, Harapan Tumbuh di Tengah Lumpur

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 10:16 WIB

Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Padang Tualang Ungkap Peredaran Narkoba di Sawit Seberang

Sabtu, 27 Desember 2025 - 09:06 WIB

Oknum TNI Diduga Kelola “Pabrik” Gas LPG Oplosan di KIM

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:13 WIB

Libur Natal, Samsat Selayar Tetap Buka Pelayanan Jumat–Sabtu hingga Pukul 14.00 Wita

Jumat, 26 Desember 2025 - 20:22 WIB

Diduga Pembangunan Pagar Dan Gapura SD Negeri 41 Pagar Alam, Asal Jadi untuk meraup keutungan Yang Banyak .

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:44 WIB

Supervisi Kesiapan Operasi Lilin Musi 2025 Polres Pagar Alam Oleh Biro Ops Polda Sumsel

Berita Terbaru

NASIONAL

Oknum TNI Diduga Kelola “Pabrik” Gas LPG Oplosan di KIM

Sabtu, 27 Des 2025 - 09:06 WIB