Pelaku Pencurian Hp Diamankan Polsek Bumi Ratu Nuban

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Seorang pria berinisial DNI (25) tertangkap warga setelah melakukan aksi pencurian di Rumah Makan Legowo, Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

Pria itu tertangkap warga setelah ketahuan menggasak 2 ponsel milik karyawan rumah makan yang berlokasi di Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, Kamis (13/2/25).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Bumiratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mengatakan, pencurian yang dilakukan DNI tersebut berlangsung pada pukul 01.00 WIB dini hari.

“DNI datang ke rumah makan dan langsung mengambil 2 unit Hp karyawan yang sedang isi ulang daya dan diletakkan di dalam kulkas bekas,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (16/2/25).

Kapolsek mengatakan, 2 Hp yang dicuri DNI diantaranya Oppo A15 dan Vivo Y03 milik korban FI, warga Kampung Bulusari, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

Setelah mengantongi 2 Hp, DNI langsung keluar dan berpindah ke arah Rumah Makan Blitar, tak jauh dari lokasi kejadian.

Namun, kata Kapolsek, korban sudah menyadari bahwa DNI melakukan pencurian dan akhirnya ditangkap warga.

“Baru berjalan kaki kurang lebih 200 meter, DNI ditangkap warga setempat dan membawanya kembali ke Rumah Makan Legowo,” jelas Kapolsek.

Masih dikatakan Kapolsek, setibanya kembali di RM Legowo, DNI yang diketahui warga Purwodadi Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah tersebut langsung diinterogasi karyawan.

Karyawan memang melihat DNI masuk, namun korban curiga karena pelaku tidak memesan makanan dan menunjukkan tingkah seperti maling.

Awalnya, DNI bersikeras dan ngotot menyangkal tuduhan, bahkan mengaku bukan pencuri.

Namun, setelah digledah ke dalam sakunya, ditemukan 2 unit Hp milik korban yang dicuri pelaku di saku celana belakang sebelah kiri.

Atas kejadian tersebut, pelaku diamankan oleh karyawan dan warga sekitar, lalu melaporkannya ke Polsek Bumi Ratu Nuban.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 2 unit Hp curian telah diamankan di Polsek Bumi Ratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman sellama 7 tahun penjara,” demikian pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sosialisasi Peta Desa Hutan Panjang Digelar di Kantor Desa Admin 18 Desember 2025
Wabup Tebo Nazar Efendi Resmi Menutup Kejurprov Forki Jambi 2025 di Rimbo Bujang
Apel Pengembalian Pasukan Brimob Polri Pasca Penanggulangan Banjir di Langkat
Pelayanan Publik di Samsat Stabat Berjalan Profesional dan Transparan, Polres Langkat Pastikan Hak Wajib Pajak Terpenuhi
Polres Langkat Dukung Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru 2025–2026 demi Keselamatan Bersama
Polres Langkat Perkuat Rohani Personel melalui Binrohtal Islam dan Kristen
Ikhtiar Bupati Natsir Ali Demi Keselamatan Warga Kepulauan, Menkes Janjikan Dukungan
Menjelang Ops Lilin 2025, Sat Lantas Polres Selayar Perkuat Gatur di Jalan Raya

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:42 WIB

Sosialisasi Peta Desa Hutan Panjang Digelar di Kantor Desa Admin 18 Desember 2025

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:57 WIB

Wabup Tebo Nazar Efendi Resmi Menutup Kejurprov Forki Jambi 2025 di Rimbo Bujang

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:02 WIB

Apel Pengembalian Pasukan Brimob Polri Pasca Penanggulangan Banjir di Langkat

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:57 WIB

Pelayanan Publik di Samsat Stabat Berjalan Profesional dan Transparan, Polres Langkat Pastikan Hak Wajib Pajak Terpenuhi

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:52 WIB

Polres Langkat Dukung Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru 2025–2026 demi Keselamatan Bersama

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Volly Mix Antar Unit Kerja Meriahkan HAB ke-80 Kemenag Kalbar

Kamis, 18 Des 2025 - 23:37 WIB