Pelaku Pencurian Hp Diamankan Polsek Bumi Ratu Nuban

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Seorang pria berinisial DNI (25) tertangkap warga setelah melakukan aksi pencurian di Rumah Makan Legowo, Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

Pria itu tertangkap warga setelah ketahuan menggasak 2 ponsel milik karyawan rumah makan yang berlokasi di Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, Kamis (13/2/25).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Bumiratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mengatakan, pencurian yang dilakukan DNI tersebut berlangsung pada pukul 01.00 WIB dini hari.

“DNI datang ke rumah makan dan langsung mengambil 2 unit Hp karyawan yang sedang isi ulang daya dan diletakkan di dalam kulkas bekas,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (16/2/25).

Kapolsek mengatakan, 2 Hp yang dicuri DNI diantaranya Oppo A15 dan Vivo Y03 milik korban FI, warga Kampung Bulusari, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

Setelah mengantongi 2 Hp, DNI langsung keluar dan berpindah ke arah Rumah Makan Blitar, tak jauh dari lokasi kejadian.

Namun, kata Kapolsek, korban sudah menyadari bahwa DNI melakukan pencurian dan akhirnya ditangkap warga.

“Baru berjalan kaki kurang lebih 200 meter, DNI ditangkap warga setempat dan membawanya kembali ke Rumah Makan Legowo,” jelas Kapolsek.

Masih dikatakan Kapolsek, setibanya kembali di RM Legowo, DNI yang diketahui warga Purwodadi Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah tersebut langsung diinterogasi karyawan.

Karyawan memang melihat DNI masuk, namun korban curiga karena pelaku tidak memesan makanan dan menunjukkan tingkah seperti maling.

Awalnya, DNI bersikeras dan ngotot menyangkal tuduhan, bahkan mengaku bukan pencuri.

Namun, setelah digledah ke dalam sakunya, ditemukan 2 unit Hp milik korban yang dicuri pelaku di saku celana belakang sebelah kiri.

Atas kejadian tersebut, pelaku diamankan oleh karyawan dan warga sekitar, lalu melaporkannya ke Polsek Bumi Ratu Nuban.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 2 unit Hp curian telah diamankan di Polsek Bumi Ratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman sellama 7 tahun penjara,” demikian pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jaga Harkamtibmas Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Pagar Alam Terus Tingkatkan Patroli Hunting Cegah Gangguan Kamtibmas
Polres Tebo Amankan Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Kembali Beraksi, Residivis Curanmor Berhasil Dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia
Rakerda DPD PWRI Provinsi Lampung, Evaluasi Kinerja Organisasi Akhir Tahun serta Program 2026
Mediasi ‘Buntu’, Kapolres Kampar ‘Tegas’ Utamakan Harkamtibmas, ‘Jangan lakukan tindakan melanggar Hukum ‘Demi Keamanan Bersama’!
Kapolres Sergai Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Tanjung Beringin
Monitoring Penanganan Rumah Terdampak Bencana, Kementerian PKP RI Turun ke Humbang Hasundutan.
Bupati Lampung Tengah Dukung Penuh Kepengurusan Baru,KONI Lamteng Siap Maju Porprov 2026

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:40 WIB

Jaga Harkamtibmas Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Pagar Alam Terus Tingkatkan Patroli Hunting Cegah Gangguan Kamtibmas

Minggu, 7 Desember 2025 - 11:52 WIB

Polres Tebo Amankan Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Minggu, 7 Desember 2025 - 11:15 WIB

Kembali Beraksi, Residivis Curanmor Berhasil Dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia

Minggu, 7 Desember 2025 - 10:11 WIB

Rakerda DPD PWRI Provinsi Lampung, Evaluasi Kinerja Organisasi Akhir Tahun serta Program 2026

Minggu, 7 Desember 2025 - 08:50 WIB

Mediasi ‘Buntu’, Kapolres Kampar ‘Tegas’ Utamakan Harkamtibmas, ‘Jangan lakukan tindakan melanggar Hukum ‘Demi Keamanan Bersama’!

Berita Terbaru

NASIONAL

Polres Tebo Amankan Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Minggu, 7 Des 2025 - 11:52 WIB