Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Agen BRI Link, Akhirnya Berhasil Diringkus Tim Resmob Polres Indramayu

Senin, 11 Maret 2024 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, Mitramabes.com – Pelarian pelaku pencurian dengan kekerasan agen BRI Link di Desa Tenajar Kidul, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu berakhir sudah.

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu bersama petugas gabungan meringkus pelaku ditempat persembunyiannya di Desa Jadimulya Kec. Gunung Jati Kab. Cirebon pada Sabtu 09 Maret 2024 sekira pukul 03.00 WIB

Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Senin, 04 Maret 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, dan sempat viral di media sosial.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, dalam keterangan kepada awak media, menyebutkan bahwa ada 4 tersangka laki-laki yang berhasil diamankan.

Mereka adalah AS (53) warga Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, yang merupakan pelaku utama tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan terhadap pemilik agen BRI Link.

Selain itu, tersangka lainnya adalah DR (48) dan RZ (24) warga Kecamatan Kesambi, serta W (35) warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, yang terlibat dalam tindak pidana pertolongan jahat atau tadah terhadap hasil kejahatan yang dilakukan oleh AS

“Pelaku AS terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan terhadap petugas,” kata , AKBP M. Fahri Siregar didampingi Wakapolres Indramayu, Kompol Hamzah Badaru, kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan serta Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah. Senin (11/3/2024)

Kapolres Indramayu juga menjelaskan, kronologis kejadian ketika korban sedang berjemur di halaman rumahnya. Kemudian pelaku datang ke rumah korban dengan maksud membeli rokok.

Selanjutnya pelaku mengatakan pada korban NYILI DUIT NING ENDI RON ? (PINJAM UANG DIMANA, RON?)”

Terus korban menjawab NGUTANG NING BRI BAE (SANA HUTANG DI BANK BRI SAJA)

Terus pelaku menjawab KITA WIS DUE UTANG NING BRI (SAYA SUDAH PUNYA HUTANG DI BANK BRI)

Kemudian saat korban berbalik badan membelakangi Pelaku, pelaku langsung mengambil sehelai kain dan langsung menjeratkannya ke leher korban, kemudian pelaku langsung menyeret korban ke ruang tengah rumah dan langsung membenturkan kepala korban ke lantai berkali-kali sampai korban lemas dan meninggal dunia.

Setelah itu, lanjut Kapolres Indramayu, pelaku mengambil DVR CCTV dengan tujuan kegiatan yang dilakukan olehnya tidak terekam CCTV rumah korban, setelah itu pelaku mengambil sejumlah uang dan barang berharga milik korban.

“Pelaku berhasil ditangkap berkat kerja keras antara Tim Resmob Polres Indramayu dengan Tim Opsnal Polda Jabar,” terang AKBP M. Fahri Siregar.

Mereka juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk uang hasil pencurian.

Motif dari perbuatan pelaku adalah masalah ekonomi, di mana pelaku terdesak oleh hutang yang harus segera dilunasi.

Pelaku akan dihadapkan pada hukuman sesuai Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Pelaku dengan inisial D R, R Z, dan W dikenakan pasal 480 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun,” jelas AKBP M. Fahri Siregar.

(Abid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

SD Negeri Serba Jadi Butuh Dana Rehap Gedung kantor Dan Pagar.
Kejaksaan Negri Batu Bara Tahan Ka.Disperkim LH Bersama Bendahara Kasus Korupsi Pengelolaan Gaji Petugas Kebersihan
Launching Call Center HALO USTAD 112, Bupati: Kado Istimewa untuk Masyarakat Tanjab Barat
Kapolres Nagan Raya ” Jumat Berkah Guna Berbagi Kebaikan dan Keberkahan Kepada Sesama” 
Pernyataan Sikap Resmi DPW Projamin Kalimantan Barat Konsisten Mendukung Pemerintah Dalam Upaya Menjaga Kepercayaan Rakyat
Jumat Curhat Bersama Reje se-Kecamatan Lut Tawar, Kapolres Aceh Tengah Dengar Aspirasi dan Beri Solusi
Kapolres Lebak Laksanakan Jumling di Masjid Al Ikhlas Desa Selaraja, Warunggunung
Sebuah Truk Pengangkut Cangkang Sawit Tabrak Trotoar Pembatas Jalan Dua Jalur Desa Kuta Trieng

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:02 WIB

SD Negeri Serba Jadi Butuh Dana Rehap Gedung kantor Dan Pagar.

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 11:20 WIB

Kejaksaan Negri Batu Bara Tahan Ka.Disperkim LH Bersama Bendahara Kasus Korupsi Pengelolaan Gaji Petugas Kebersihan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:57 WIB

Launching Call Center HALO USTAD 112, Bupati: Kado Istimewa untuk Masyarakat Tanjab Barat

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:53 WIB

Kapolres Nagan Raya ” Jumat Berkah Guna Berbagi Kebaikan dan Keberkahan Kepada Sesama” 

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:54 WIB

Pernyataan Sikap Resmi DPW Projamin Kalimantan Barat Konsisten Mendukung Pemerintah Dalam Upaya Menjaga Kepercayaan Rakyat

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

SD Negeri Serba Jadi Butuh Dana Rehap Gedung kantor Dan Pagar.

Sabtu, 2 Agu 2025 - 16:02 WIB