PELAKU PENCURIAN 50 TABUNG GAS ELPIJI 3 KG TERUNGKAP

Jumat, 17 Februari 2023 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Palembang,-mitramabes.com.
Usai menerima laporan dari korban Darmanzili (48) warga Dusun IV Desa Lecah Kec. Lubai Ulu Kab. Muara Enim, terkait 50 tabung gas elpiji 3 Kg yang digondol maling, Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim langsung melakukan Lidik kelapangan.
Alhasil, aksi Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP yang terjadi pada Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira jam 04.30 wib, dengan TKP Dusun IV Desa Lecah Kec. Lubai Ulu Kab. Muara Enim, berhasil diungkap oleh Polsek Rambang Lubai.
“Bermodal keterangan dari korban, sejumlah saksi – saksi dan pentujuk , akhirnya kasus Pencurian dengan Pemberatan tersebut, menemukan titik terang dan mengamankan pelakunya yang berinisial R,” ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Hendrinadi, SH, MH, pada Jumat (17/02/2023).
Dijelaskan Hendrinadi, untuk kronologis kejadian Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira jam 04.30 wib bertempat di dalam warung milik korban Desa Lecah Kec. Lubai Ulu Kab. Muara Enim, telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
“ korban mendapatkan 50 buah tabung gas elpiji 3 Kg miliknya telah dicuri termasuk 1 buah HP merk Samsung galaxi A8,” tegasnya.


Atas kejadian tersebut, sambung Hendrinadi, korban mengalami kerugian sebesar 17 Juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rambang Lubai, guna untuk proses lebih lanjut.

Untuk kronologis penangkapan, dikatakan Hendrinadi, pada Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira jam 00.30 wib personil Polsek Rambang Lubai dapat informasi bahwa salah satu pelaku berada dirumahnya, dan berhasil diamankan pelaku R dan untuk pelaku lainnya masih dalam pengejaran selanjutnya pelaku R dibawa ke Polsek Rambang Lubai untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Barang bukti yang kita amakan 2 buah tabung LPG 3 kg dan pasal yang dipersangkakan terhadap terduga pelaku R yakni Pasal 363 KUHP
Pungkas,”
(RD MBS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Agenda pengundian nomor para kandidat ketua PMC ( Paguyuban Masyarakat Cibinong ) Kearifan Lokal semoga menjadi pelopor secara Nasional
Bakti Religi Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Bersihkan Gereja HKBP Takengon
Diduga Marak Mark-Up Anggaran, Kades dan Camat Kelayang Bungkam Saat Dikonfirmasi
Kapolres Aceh Tengah Imbau Seluruh Lapisan Masyarakat Bersama Cegah Karhutla
Cegah Karhutla, Polres Aceh Tengah Gencarkan Patroli dan Sosialisasi ke Masyarakat
Acara rapat Rembuk stunting di Desa Telaga Baru- kecamatan mentaya baru Ketapang- kotim.
#Posko Trantibum Kelurahan MABAR HILIR Dan Pos Ronda Lingkungan Sekelurahan Mabar hilir.
Pemilihan Keuchik Desa Meunasah Teungoh H.M Amin Raih Suara Terbanyak

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:11 WIB

Agenda pengundian nomor para kandidat ketua PMC ( Paguyuban Masyarakat Cibinong ) Kearifan Lokal semoga menjadi pelopor secara Nasional

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:36 WIB

Bakti Religi Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Bersihkan Gereja HKBP Takengon

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:21 WIB

Diduga Marak Mark-Up Anggaran, Kades dan Camat Kelayang Bungkam Saat Dikonfirmasi

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:08 WIB

Kapolres Aceh Tengah Imbau Seluruh Lapisan Masyarakat Bersama Cegah Karhutla

Minggu, 15 Juni 2025 - 11:47 WIB

Cegah Karhutla, Polres Aceh Tengah Gencarkan Patroli dan Sosialisasi ke Masyarakat

Berita Terbaru