PELAKU PENCURIAN 50 TABUNG GAS ELPIJI 3 KG TERUNGKAP

Jumat, 17 Februari 2023 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Palembang,-mitramabes.com.
Usai menerima laporan dari korban Darmanzili (48) warga Dusun IV Desa Lecah Kec. Lubai Ulu Kab. Muara Enim, terkait 50 tabung gas elpiji 3 Kg yang digondol maling, Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim langsung melakukan Lidik kelapangan.
Alhasil, aksi Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP yang terjadi pada Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira jam 04.30 wib, dengan TKP Dusun IV Desa Lecah Kec. Lubai Ulu Kab. Muara Enim, berhasil diungkap oleh Polsek Rambang Lubai.
“Bermodal keterangan dari korban, sejumlah saksi – saksi dan pentujuk , akhirnya kasus Pencurian dengan Pemberatan tersebut, menemukan titik terang dan mengamankan pelakunya yang berinisial R,” ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Hendrinadi, SH, MH, pada Jumat (17/02/2023).
Dijelaskan Hendrinadi, untuk kronologis kejadian Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira jam 04.30 wib bertempat di dalam warung milik korban Desa Lecah Kec. Lubai Ulu Kab. Muara Enim, telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
“ korban mendapatkan 50 buah tabung gas elpiji 3 Kg miliknya telah dicuri termasuk 1 buah HP merk Samsung galaxi A8,” tegasnya.


Atas kejadian tersebut, sambung Hendrinadi, korban mengalami kerugian sebesar 17 Juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rambang Lubai, guna untuk proses lebih lanjut.

Untuk kronologis penangkapan, dikatakan Hendrinadi, pada Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira jam 00.30 wib personil Polsek Rambang Lubai dapat informasi bahwa salah satu pelaku berada dirumahnya, dan berhasil diamankan pelaku R dan untuk pelaku lainnya masih dalam pengejaran selanjutnya pelaku R dibawa ke Polsek Rambang Lubai untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Barang bukti yang kita amakan 2 buah tabung LPG 3 kg dan pasal yang dipersangkakan terhadap terduga pelaku R yakni Pasal 363 KUHP
Pungkas,”
(RD MBS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tim Raga Polres Meranti Gelar Patroli, Berikan Rasa Aman Cegah Premanisme Dan Laka Lantas
Diduga Pihak RSUD Kepulauan Meranti Lalai, Hewan Ternak Dan Hewan Liar Bebas Masuk Ke Ruangan
Akhir Pekan, Polsek Kota Takengon Sambangi Tempat Wisata Beri Pesan Kamtibmas
Satlantas Polres Aceh Tengah Gelar Patroli Humanis Cegah Balap Liar di Takengon
Beberapa Oknum Kepala Sekolah di Batam Berlindung dengan Salah satu Ormas, Yutel : Kalau Benar, Kenapa Takut?
Ribuan Anggota Hadiri Anniversary Ke-1 LSM Harimau Wujudkan Lembaga Bermartabat Menuju Indonesia Emas
Pengendara Resah, Oknum Preman Pungli di Jalan Rusak Tanjung–Marau Ketapang
Ketua DPW APKASINDO Wawan Diduga Rasis, Dirinya Sebut PTPN Pencuri Dari Medan. King Naga Akan Tindaklanjuti Ucapannya

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 14:01 WIB

Tim Raga Polres Meranti Gelar Patroli, Berikan Rasa Aman Cegah Premanisme Dan Laka Lantas

Minggu, 25 Mei 2025 - 13:55 WIB

Diduga Pihak RSUD Kepulauan Meranti Lalai, Hewan Ternak Dan Hewan Liar Bebas Masuk Ke Ruangan

Minggu, 25 Mei 2025 - 13:39 WIB

Akhir Pekan, Polsek Kota Takengon Sambangi Tempat Wisata Beri Pesan Kamtibmas

Minggu, 25 Mei 2025 - 08:41 WIB

Satlantas Polres Aceh Tengah Gelar Patroli Humanis Cegah Balap Liar di Takengon

Minggu, 25 Mei 2025 - 02:14 WIB

Beberapa Oknum Kepala Sekolah di Batam Berlindung dengan Salah satu Ormas, Yutel : Kalau Benar, Kenapa Takut?

Berita Terbaru

NASIONAL

Polsek Marga Tiga Amankan Pelaku Curat  Di 3 TKP

Senin, 26 Mei 2025 - 02:07 WIB

NASIONAL

Polsek Marga Tiga Amankan Pelaku Curat Di 3 TKP

Minggu, 25 Mei 2025 - 22:56 WIB

NASIONAL

Bupati Al Farlaky Serahkan Bantuan untuk Korban Angin Kencang 

Minggu, 25 Mei 2025 - 21:46 WIB

NASIONAL

Bupati Al Farlaky Serahkan Bantuan untuk Korban Angin Kencang 

Minggu, 25 Mei 2025 - 21:43 WIB