Pelaku Pemerasan Berhasil Ditangkap Polsek Bumi Ratu Nuban

Senin, 24 Februari 2025 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Seorang buruh harian lepas menjadi korban pemerasan oleh pria asal Bumiratu Nuban Lampung Tengah.

Pemerasan itu dilakukan oleh PZL (30) terhadap EDY (58) asal Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro pada Selasa (11/2/25).

Menurut Kapolsek Bumiratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M menjelaskan, modus penipuan yang dilakukan oleh PZL yakni memanfaatkan kedekatan istrinya dengan korban.

Lalu, katanya, PZL melakukan pemerasan dengan tuduhan perselingkuhan.

“Pelaku memakai HP istrinya untuk memancing korban hingga mau datang ke kontrakan. Setelah terpancing, korban dilabrak dan diancam, kemudian korban diperas hingga Rp 7,7 juta,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (24/2/25).

Kapolsek menjelaskan, kronologi peristiwa bermula saat PZL mengetahui bahwa istrinya menjalin kedekatan dengan korban pada 11 Februari 2025.

Percakapan itupun makin intens hingga HP itu diambil alih oleh PZL.

Bukannya marah, PZL justru memanfaatkan istrinya untuk bersekongkol melakukan tindak pemerasan.

Melalui HP istrinya, PZL mengirimkan pesan yang memancing korban untuk datang ke kontrakannya yang berada di Dusun I Bumi Ratu, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

“Dugaan istri PZL menjalankan prostritusi online ada, tapi masih kita dalami dan kita selidiki,” ujarnya.

“Tugas Istri pelaku yakni menyambut korban dan meminta korban memasukkan motor ke dalam kontrakan. Setelah keduanya berduaan dalam kamar, barulah PZL melabrak mereka,” kata dia.

Kapolsek melanjutkan, momen itu dimanfaatkan PZL untuk memeras dengan mengancam akan melaporkan ke aparatur kampung setempat.

Tentu saja, PZL merekam video korban berduaan dengan istrinya, membuat korban takut dan meminta PZL berdamai.

Merasa di atas angin, PZL pun menyandera korban dengan ancamannya, pemerasan pun terjadi.

“Awalnya, korban memberi uang Rp 300 ribu, tapi PZL menolak dan minta uang Rp 5 juta. Korban pun diperbolehkan pergi setelah membayarkan uang tersebut,” terangnya.

Namun, aksi pelaku tak berhenti sampai disitu. PZL kembali memeras korban dengan memanfaatkan video istrinya dengan korban.

Pada Jumat 14 Februari 2025, korban diperas uang senilai Rp 700 ribu, uang itu dipakai pelaku untuk merental mobil bersama istrinya.

“Terakhir korban diperas pada Selasa 18 Februari 2025, korban dihubungi PZL dan meminta uang Rp 2 juta, alasannya hendak membawa istri ke dukun,” kata Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, korban pun akhirnya melaporkan ke Polsek Bumiratu Nuban, PZL pun ditangkap pada Minggu, 23 Februari 2025 sekitar jam 15.00 WIB.

“PZL dijerat kasus tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman penjara selama 9 tahun,” ungkapnya.

Kapolsek mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang dugaan prostitusi online yang menjadi kedok istri pelaku menjalin kedekatan terhadap korban.

“Untuk istri PZL tidak kami tangkap dan sementara masih berstatus saksi. Jika istri terbukti melakukan praktik prostitusi online untuk menjebak dan memeras korban, maka yang bersangkutan akan kami tangkap juga,” demikian pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Berita Terkait

Bupati Bantaeng Tinjau Pembangunan KDKMP di Desa Nipa-Nipa
SDM Polres Bungo Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Semester I Tahun 2026
Bupati Hadiri HUT ke-49 SMP Negeri 2 Nganjuk, Tekankan Mental Juara dan Dukungan Pendidikan
Sekretaris IKAI Wilayah Lampung sebagai Pemateri di Yayasan Rehabilitasi Narkoba Cahaya Azzura Bersinar
Perlintasan Tanpa Palang Makan Korban, Pengendara Motor Tewas di Perbaungan
Bimtek dinas pendidikan lampung utara sebagai bentuk peningkatkan dan pemahaman sekolah dalam pengelolaan data.
Ops Keselamatan Krakatau 2026, Satlantas Polres Lampung Tengah Gelar Dikmas dan PKS di Sekolah
Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Kelurahan Aek Kanopan Timur Kec.Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara.

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:18 WIB

Bupati Bantaeng Tinjau Pembangunan KDKMP di Desa Nipa-Nipa

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:51 WIB

SDM Polres Bungo Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Semester I Tahun 2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:32 WIB

Bupati Hadiri HUT ke-49 SMP Negeri 2 Nganjuk, Tekankan Mental Juara dan Dukungan Pendidikan

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:19 WIB

Sekretaris IKAI Wilayah Lampung sebagai Pemateri di Yayasan Rehabilitasi Narkoba Cahaya Azzura Bersinar

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:58 WIB

Perlintasan Tanpa Palang Makan Korban, Pengendara Motor Tewas di Perbaungan

Berita Terbaru

NASIONAL

Bupati Bantaeng Tinjau Pembangunan KDKMP di Desa Nipa-Nipa

Selasa, 10 Feb 2026 - 11:18 WIB