Pelaku Pemerasan Berhasil Ditangkap Polsek Bumi Ratu Nuban

Senin, 24 Februari 2025 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Seorang buruh harian lepas menjadi korban pemerasan oleh pria asal Bumiratu Nuban Lampung Tengah.

Pemerasan itu dilakukan oleh PZL (30) terhadap EDY (58) asal Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro pada Selasa (11/2/25).

Menurut Kapolsek Bumiratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M menjelaskan, modus penipuan yang dilakukan oleh PZL yakni memanfaatkan kedekatan istrinya dengan korban.

Lalu, katanya, PZL melakukan pemerasan dengan tuduhan perselingkuhan.

“Pelaku memakai HP istrinya untuk memancing korban hingga mau datang ke kontrakan. Setelah terpancing, korban dilabrak dan diancam, kemudian korban diperas hingga Rp 7,7 juta,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (24/2/25).

Kapolsek menjelaskan, kronologi peristiwa bermula saat PZL mengetahui bahwa istrinya menjalin kedekatan dengan korban pada 11 Februari 2025.

Percakapan itupun makin intens hingga HP itu diambil alih oleh PZL.

Bukannya marah, PZL justru memanfaatkan istrinya untuk bersekongkol melakukan tindak pemerasan.

Melalui HP istrinya, PZL mengirimkan pesan yang memancing korban untuk datang ke kontrakannya yang berada di Dusun I Bumi Ratu, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

“Dugaan istri PZL menjalankan prostritusi online ada, tapi masih kita dalami dan kita selidiki,” ujarnya.

“Tugas Istri pelaku yakni menyambut korban dan meminta korban memasukkan motor ke dalam kontrakan. Setelah keduanya berduaan dalam kamar, barulah PZL melabrak mereka,” kata dia.

Kapolsek melanjutkan, momen itu dimanfaatkan PZL untuk memeras dengan mengancam akan melaporkan ke aparatur kampung setempat.

Tentu saja, PZL merekam video korban berduaan dengan istrinya, membuat korban takut dan meminta PZL berdamai.

Merasa di atas angin, PZL pun menyandera korban dengan ancamannya, pemerasan pun terjadi.

“Awalnya, korban memberi uang Rp 300 ribu, tapi PZL menolak dan minta uang Rp 5 juta. Korban pun diperbolehkan pergi setelah membayarkan uang tersebut,” terangnya.

Namun, aksi pelaku tak berhenti sampai disitu. PZL kembali memeras korban dengan memanfaatkan video istrinya dengan korban.

Pada Jumat 14 Februari 2025, korban diperas uang senilai Rp 700 ribu, uang itu dipakai pelaku untuk merental mobil bersama istrinya.

“Terakhir korban diperas pada Selasa 18 Februari 2025, korban dihubungi PZL dan meminta uang Rp 2 juta, alasannya hendak membawa istri ke dukun,” kata Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, korban pun akhirnya melaporkan ke Polsek Bumiratu Nuban, PZL pun ditangkap pada Minggu, 23 Februari 2025 sekitar jam 15.00 WIB.

“PZL dijerat kasus tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman penjara selama 9 tahun,” ungkapnya.

Kapolsek mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang dugaan prostitusi online yang menjadi kedok istri pelaku menjalin kedekatan terhadap korban.

“Untuk istri PZL tidak kami tangkap dan sementara masih berstatus saksi. Jika istri terbukti melakukan praktik prostitusi online untuk menjebak dan memeras korban, maka yang bersangkutan akan kami tangkap juga,” demikian pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aipda Romi Indra Raih Juara 2 Lomba Konten Kreator Tiktok Kategori Polri, Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79
Koorpres MD Kahmi Lubuk Linggau, Rinaldi Effendi, Wacana Pembentukan Provinsi Sumsel Barat Harus ada Tindakan Nyata
BAHARI Minta Presiden Hentikan Genosida Illegal Drilling Di Musi Banyuasin*
DPP PGNR: Jangan Jadikan PT Tiga Putri Kambing Hitam, Semua Perusahaan Tambang Harus Bertanggung Jawab !
Warga Cot Rambong Minta Kapolri Tangkap Dugaan Pembuat SKT Iligal ( palsu)
Bupati Taput Buka Rapat Persiapan Peringatan Hari Jadi ke-80 Kabupaten Tapanuli Utara.
Kakan Satpol PP Kabupaten Taput akan Segera melakukan Razia Gabungan Terhadap Cafe Yang Beroperasi Di Kab, Taput, Chususnya Di Siborongborong
Bupati dan Wakil Bupati Taput Sambut Kunjungan Kerja Anggota DPRD Provinsi Sumut Dapil IX.

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:20 WIB

Aipda Romi Indra Raih Juara 2 Lomba Konten Kreator Tiktok Kategori Polri, Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:24 WIB

Koorpres MD Kahmi Lubuk Linggau, Rinaldi Effendi, Wacana Pembentukan Provinsi Sumsel Barat Harus ada Tindakan Nyata

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:06 WIB

BAHARI Minta Presiden Hentikan Genosida Illegal Drilling Di Musi Banyuasin*

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:50 WIB

DPP PGNR: Jangan Jadikan PT Tiga Putri Kambing Hitam, Semua Perusahaan Tambang Harus Bertanggung Jawab !

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:25 WIB

Bupati Taput Buka Rapat Persiapan Peringatan Hari Jadi ke-80 Kabupaten Tapanuli Utara.

Berita Terbaru