Gunungsitoli.Mitramabes.com
Kapolres Nias AKBP Luthfi, S.I.K., didampingi Waka Polres Kompol SK. Harefa, S.Pd., M.H dan Kasat Reskrim AKP Iskandar Ginting, S.H menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi di dalam Toko Gunung Emas, Jalan Diponegoro No. 267 Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, bertempat di Lobi Gedung Utama Mapolres Nias.
Seperti di Ketahui Bersama, kejadian bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (02/12/2023) sekitar Pukul 21.30 wib, korban ES als Liong (60) di temukan Tewas dalam Toko Gunung Mas, dan dalam waktu 1 X 24 Jam, Polres Nias berhasil mengungkap Peristiwa tersebut dan Mengamankan Pelaku AZ (26) warga Desa Bawodesolo Kec. Gunungsitoli.
Peristiwa pembunuhan terhadap pengusaha telur di Gunungsitoli yang terjadi Sabtu (2/12) malam kemarin ternyata seorang security yang bertugas di Kantor PT Adira Finace Gunungsitoli.Senin.(04/12/2023)
Hal itu terungkap ketika Kapolres Nias, AKBP Luthfi didampingi Waka Polres Nias, Kompol. SK. Harefa serta Kasat Reskrim, AKP Iskandar Ginting saat press release di Mapolres Nias, Senin (4/12).
Menurut Luthfi, sebelum melakukan pembunuhan terhadap korban, tersangka AZ alias Anu alias Ama Nael sebelum berangkat dari rumahnya menuju tempat kerjanya di Kantor PT Adira Finace Yang bersebelahan langsung dengan tempat usaha korban, tersangka telah menyediakan sebilah parang pemotong daging untuk digunakan saat melaksanakan aksinya melakukan pencurian.
Sekira pukul 19.00 Wib pada Sabtu (2/12), pelaku mendatangi ruko dan masuk kedalam tempat usaha korban yang saat itu sedang duduk di meja kasir.
AZ alias Anu berpura pura menanyakan harga telur yang ada di depan teras toko disamping mobil L300 milik korban. Saat korban keluar untuk menjelaskan harga telur, tanpa basa basi pelaku mengambil parang yang telah diselipkan di dalam pinggangnya dan langsung membacok korban.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan menendang, namun secara bersamaan pelaku membacok leher korban sehingga terjatuh dibawah kolong mobil L300.
Pelaku yang masih melihat korbannya keluar daei bawah kolong mobil, pada saat itulah dia menggorok leher korban. Setelah korbannya sudah tidak bernyawa, pelaku menyeret mayat korban ke dalam ruko dan menguras uang dari dalam laci meja yang jumlahnya Rp306 ribu dan RM 86.
Selesai melancarkan aksinya, pelaku keluar dari dalam ruko dan kembali ke Kantor PT. Adira Finace tempat bekerja untuk membersihkan bercak darah yang ada di bajunya serta membuang barang bukti parang ke laut yang berada di belakang tempatnya bekerja.
Kepada tersangka AZ alias Anu alias Ama Nael dijerat pasal pembunuhan berencana Pasal 340 subs Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara. (3D15).
Sumber :Humas Polres Nias