Pelaku KDRT Diamankan Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu

Selasa, 22 Agustus 2023 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapung Hulu, Mitramabes.com. Seorang warga Jalan Mandau Rt/Rw : 02/06 Desa Danua Lancang Kec.Tapung Hulu, Ps (44) Als Lasmayda diamankan Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu pada Senin 21 Agustus 2023 diduga telah melakukan tindak pidana KDRT terhadap korban SR (42) yang merupakan istri pelaku sendiri.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumanja,SIK Melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman,SH.MH kepada awak media menyampaikan pelaku diamanka diduga telah melakukan tindak pidana KDRT.

” Pelaku (Ps_red) diamakan Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu sekira pukul 16.00 Wib pada Senin 21 Agustus 2023 di rumahnya Jalan Mandau Desa Danau Lancang, dan dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya “, terang AKP Nurman,SH.MH kepada awak media, Selasa 22/08/2023.

Pengungkapan kasus itu, terang AKP Nurman,SH.MH berawal dari laporan korban SR (42) yang melaporkan telah terjadi pada dirinya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan suaminya.

” Kejadian bermula pada Minggu 20 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 Wib, yang mana korban sedang tidur bersama anak-anaknya dihampiri pelaku serta mengeluarkan kata” PERGI KAU DARI RUMAH INI,,,JANGAN DISINI KAU TIDUR,,,KELUAR KAU”, mendengar hal itu korban sambil menggendong anaknya yang masih kecil keluar dari kamar menuju keluar rumah “, jelas Kapolsek Tapung Hulu.

Lanjut Kapolsek Tapung Hulu, saat itulah pelaku mengomel-ngomel dan sesampainya diteras rumah pelaku langsung menampar bahagian kepala korban dan mendapat perlakuan tersebut korban menurunkan anaknya yang di gendong dan mengambil sebatang kayu serta mengarahkannya kearah pelaku, namun saat itu pelaku bisa menghindar dan selanjutnya korban langsung lari dan berhasil dikejar pelaku.

” Saat itu juga Pelaku langsung melakukan kekerasan ( meninju) bahagian kening korban, akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami luka robek dan berdarah serta mendapatkan tindakan medis berupa jahitan di bahagian keningnya “, sebut AKP Nurman.SH.MH.

Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut, dan atas perbuatannya pelaku diterapkan dengan pasal 44 UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

Editor: TR Waruwu MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

MI Mamba’ul Ulum Sumberjo Meriahkan Hari Pramuka ke-64 Tingkat Kwartir Ranting Way Jepara
Kunjungi Kementerian UMKM RI, Bupati Batu Bara Perkenalkan Produk Unggulan Batu Bara
Ayah Wa Bupati Aceh Utara Menginstruksikan Dinas PUPR Survei Pembangunan Infrastruktur Di Wilayah Timur Aceh utara
Pasar Murah Polsek Pante Bidari Jadi Magnet Warga, 200 Zak Beras Habis dalam Hitungan Jam
Pemkab Tebo Launching Program Semangka, Lentera Desa dan Koperasi Merah Putih
MTSH Bersama Puskesmas Balongan Gelar Operasi Katarak Dan PKG
Diduga Korban KDRT, Perempuan Paruh Baya Malah Dijadikan Tersangka oleh Polres Bogor
Polri Untuk Masyarakat : Polres Tebo Bersama Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Jaga Stabilitas Harga Beras di Kabupaten Tebo

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:00 WIB

MI Mamba’ul Ulum Sumberjo Meriahkan Hari Pramuka ke-64 Tingkat Kwartir Ranting Way Jepara

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:38 WIB

Kunjungi Kementerian UMKM RI, Bupati Batu Bara Perkenalkan Produk Unggulan Batu Bara

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:26 WIB

Ayah Wa Bupati Aceh Utara Menginstruksikan Dinas PUPR Survei Pembangunan Infrastruktur Di Wilayah Timur Aceh utara

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:38 WIB

Pasar Murah Polsek Pante Bidari Jadi Magnet Warga, 200 Zak Beras Habis dalam Hitungan Jam

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:21 WIB

Pemkab Tebo Launching Program Semangka, Lentera Desa dan Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru