Pelaku KDRT di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Selasa, 4 Maret 2025 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Operasi Cempaka Krakatau 2025, Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kampung Mojokerto, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku inisial AM (48) ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya SI (42), yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.

Mewakili Plh. Kapolres Lampung Tengah, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H, Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra menjelaskan bahwa peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban dan pelaku.

Kejadian bermula ketika pelaku menyuruh korban berhutang uang dan rokok di warung setempat, tetapi permintaan tersebut ditolak oleh korban, lantaran masih pagi.

Selain itu, pelaku berencana menjual kulkas dirumahnya, namun merasa korban ingin menghalanginya.

“Hal ini yang memicu pertengkaran antara keduanya,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (4/3/25).

Merasa kesal terhadap istrinya, kata Kapolsek, pelaku langsung memukul wajahnya sebanyak tiga kali dengan tangan mengepal.

Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian menarik baju korban, kemudian menendang korban di bagian perut, punggung, tangan, dan kepala hingga tersungkur ke lantai.

Akibat kekerasan yang dialaminya, korban mengalami lebam di lengan kiri atas, punggung kaki kiri, benjol di kepala belakang, serta nyeri di bagian punggung.

“Atas kejadian tersebut, korban memutuskan pergi dari rumah dan melaporkannya ke Polsek Padang Ratu,” jelasnya.

Kapolsek melanjutkan, setelah pihaknya mendapat laporan dari korban, pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Padang langsung meringkus pelaku dirumahnya.

“Setelah melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, di Kampung Mojokerto, kami langsung lakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkapnya.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana,” kata Kapolsek.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak KDRT agar bisa segera ditindaklanjuti.

(Trimo Riadi)

Berita Terkait

Kapolres Bungo Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Tegaskan Pers Mitra Strategis Polri
Resmikan Pusat Kuliner Masjid Agung, Wali Kota Tebing Tinggi Sampaikan Tiga Pesan Utama Kepada Pelaku UMKM Dan Pengunjung.
Wali Kota Tebing Tinggi Resmikan Pasar Inpres, Tegaskan Keberpihakan Pada Pedagang Kecil.
Sekdako Tebing Tinggi Imbau Pedagang Tempati Kios Revitalisasi Pasar Inpres.
PETI Batang Natal Kebal Hukum, APH Dimana?.
Kapolres Langkat Pimpin Upacara di Yayasan Al-Ihsan, Tekankan Disiplin, Anti Bullying, dan Kepedulian Sosial.
Kecamatan Darul Makmur Gelar Musrembang Tahun 2026.
*Humanis dan Ketat, Sat Samapta Polres Pagaralam Pastikan Ruang Tahanan Aman dan Layak*

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 14:53 WIB

Kapolres Bungo Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Tegaskan Pers Mitra Strategis Polri

Senin, 9 Februari 2026 - 14:44 WIB

Resmikan Pusat Kuliner Masjid Agung, Wali Kota Tebing Tinggi Sampaikan Tiga Pesan Utama Kepada Pelaku UMKM Dan Pengunjung.

Senin, 9 Februari 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Tebing Tinggi Resmikan Pasar Inpres, Tegaskan Keberpihakan Pada Pedagang Kecil.

Senin, 9 Februari 2026 - 14:37 WIB

Sekdako Tebing Tinggi Imbau Pedagang Tempati Kios Revitalisasi Pasar Inpres.

Senin, 9 Februari 2026 - 14:34 WIB

PETI Batang Natal Kebal Hukum, APH Dimana?.

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Senin, 9 Feb 2026 - 15:30 WIB