Pelaku KDRT di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Selasa, 4 Maret 2025 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Operasi Cempaka Krakatau 2025, Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kampung Mojokerto, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku inisial AM (48) ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya SI (42), yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.

Mewakili Plh. Kapolres Lampung Tengah, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H, Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra menjelaskan bahwa peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban dan pelaku.

Kejadian bermula ketika pelaku menyuruh korban berhutang uang dan rokok di warung setempat, tetapi permintaan tersebut ditolak oleh korban, lantaran masih pagi.

Selain itu, pelaku berencana menjual kulkas dirumahnya, namun merasa korban ingin menghalanginya.

“Hal ini yang memicu pertengkaran antara keduanya,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (4/3/25).

Merasa kesal terhadap istrinya, kata Kapolsek, pelaku langsung memukul wajahnya sebanyak tiga kali dengan tangan mengepal.

Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian menarik baju korban, kemudian menendang korban di bagian perut, punggung, tangan, dan kepala hingga tersungkur ke lantai.

Akibat kekerasan yang dialaminya, korban mengalami lebam di lengan kiri atas, punggung kaki kiri, benjol di kepala belakang, serta nyeri di bagian punggung.

“Atas kejadian tersebut, korban memutuskan pergi dari rumah dan melaporkannya ke Polsek Padang Ratu,” jelasnya.

Kapolsek melanjutkan, setelah pihaknya mendapat laporan dari korban, pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Padang langsung meringkus pelaku dirumahnya.

“Setelah melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, di Kampung Mojokerto, kami langsung lakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkapnya.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana,” kata Kapolsek.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak KDRT agar bisa segera ditindaklanjuti.

(Trimo Riadi)

Berita Terkait

Disinyalir proyek pembangunan WC dinas perkim tahun 2024-2025 menjadi ladang korupsi
Manajemen Tegaskan Komitmen Dukung Pembangunan Lapangan Voli dan Pemberdayaan Masyarakat
Polsek Benteng Sukses Mediasi Sengketa Batas Lahan di Bontotangga, Para Pihak Sepakat Hibahkan Tanah untuk Jalan Umum
Kepala Dinas Kominfo Dampingi Bupati Zukri Ziarah Kubur di Desa Kuala Terusan.
Satreskrim Polres Tebo Bagikan Takjil di Jalan Lintas Tebo, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan 1447 H
Bupati Pelalawan Lakukan Ziarah Makam Sultan Pelalawan Dalam Menyambut Bulan Ramadhan 1447 H.
Limbah Pabrik PT Nusantara Sukses Sentosa Jadi Sorotan Warga.

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:31 WIB

Disinyalir proyek pembangunan WC dinas perkim tahun 2024-2025 menjadi ladang korupsi

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:25 WIB

Manajemen Tegaskan Komitmen Dukung Pembangunan Lapangan Voli dan Pemberdayaan Masyarakat

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:11 WIB

Kepala Dinas Kominfo Dampingi Bupati Zukri Ziarah Kubur di Desa Kuala Terusan.

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Satreskrim Polres Tebo Bagikan Takjil di Jalan Lintas Tebo, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan 1447 H

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:53 WIB

Bupati Pelalawan Lakukan Ziarah Makam Sultan Pelalawan Dalam Menyambut Bulan Ramadhan 1447 H.

Berita Terbaru