Pelaku dan Alat Berat Ditangkap Saat Razia Galian C Oleh Polri dan TNI di Desa Sungai Potai

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPARKIRIHILIR, MBS. Lagi dan lagi, Polres Kampar berapa Korem 031 Wirabima dan Kodim 0313 KPR melakukan penindakan terhadap Galian C Illegal berupa tanah urug, sirtu, timek di Desa Sungai Potai Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar pada Senin (13/10/2025) sekira pukul 17.45 Wib.

Razia ini dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kanit III Tipidter IPTU Hermoliza, Pama IPDA Fauzi Putra Mahendra dan 5 Personil lainnya.

Dari kodim dipimpin oleh PA Intel Korem 031 Wirabawa Letda Inf. Dadang Hamidani dan tiga personil Intel Korem. Sedangkan dari Kodim 0313 KPR dipimpin oleh Danunut Intel Kodim dan 10 anggota Intel kodim 0313 KPR.

Operasi gabungan ini berawal dapat laporan dari masyarakat ada aktivitas Galian C tanpa izin di Desa Sungai Potai. Selanjutnya dilakukan patroli gabungan terhadap adanya dugaan tindak pidana Galian C Illegal di Desa sungai Potai Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

“Tim gabungan bergerak ke TKP dan benar adanya ada aktifitas galian C tanpa izin,”ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.

Setelah itu, sesampainya di lokasi kita temukan seorang laki-laki yang merupakan operator alat berat excavator yaitu AN (37) warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

Dari sana kita berhasil amankan alat berat merk Hitachi MF210 warna oren dan buku catatan pembelian tanah urug, sirtu dan timek. “Kemudian pelaku dan alat berat kita amankan di Mapolres Kampar untuk proses lebih lanjut,”ucap Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.

Untuk pelaku kita jerat Pasal 158 jo pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Jo. Pasal 55 KUH. Pidana.

“Untuk itu, diharapkan kerjasamanya kepada masyarakat untuk melaporkan aktivitas penambangan ilegal ke pihak yang berwajib. Jika terbukti tidak ada izin, kita pastikan akan tindak,” pungkas Kasat.

Editor: TR Waruwu MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

TNI–POLRI Bagikan Bubur Gratis dan Edukasi Kesehatan untuk Ratusan Siswa di Sergai
Bupati Sergai Apresiasi TNI–POLRI Sukses Amankan Final Turnamen Nagur Cup 2025
Resmikan Dapur SPPG di Bedagai, Pemerintah dan Polri Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Forkopimda Provinsi Lampung Sambut Pangdam XXI/Radin Inten
Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Hadiri Rapat Paripurna DPRD Di HUT Kab.Tebo Ke-26
Bantah Isu Miring, Polres Kampar Buktikan Transparansi, Hasil Tes Urine Personel Negatif Narkoba!
Pemerintah Kabupaten Bantaeng Turut Laksanakan GPM Serentak Sulsel Di Tribun Pantai Seruni
Kapolda Riau Resmikan SPPG di Inhil

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:15 WIB

TNI–POLRI Bagikan Bubur Gratis dan Edukasi Kesehatan untuk Ratusan Siswa di Sergai

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:12 WIB

Bupati Sergai Apresiasi TNI–POLRI Sukses Amankan Final Turnamen Nagur Cup 2025

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:09 WIB

Resmikan Dapur SPPG di Bedagai, Pemerintah dan Polri Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:00 WIB

Forkopimda Provinsi Lampung Sambut Pangdam XXI/Radin Inten

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:42 WIB

Bantah Isu Miring, Polres Kampar Buktikan Transparansi, Hasil Tes Urine Personel Negatif Narkoba!

Berita Terbaru

NASIONAL

Forkopimda Provinsi Lampung Sambut Pangdam XXI/Radin Inten

Selasa, 14 Okt 2025 - 09:00 WIB