BANYUASIN-mitramabes.com.Setelah melakukan penyelidikan, Polsek Sungsang akhirnya berhasil mengungkap para pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Senin (16/7) sekira pukul 04.20 WIB.*
Kasus Curat ini terjadi di rumah
korban Hasan (49) yang beralamat lorong Buyut RT 05 RW 03 Desa Sungsang, kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.
Sementara itu berdasarkan hasil penyelidikan diketahui pelakunya
adalah BN (27) yang merupakan
warga RT 06 RW 03 Desa Sritiga Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin.
Sedangkan pelaku penadah hasil
curian diketahui berinisial JH (53)
yang merupakan warga Lingkungan
1 RT 03 RW 01 Kelurahan Makarti
Jaya, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuaisn.
Kemudian pelaku lain yang juga
sebagai penadah diketahui berinisial,
SO (25) yang merupakan warga Tirta Mulya RT 02 Desa Tirta Mulya, Kecamatan Marti Jaya Kabupaten Banyuasin.
Kapolsek Sungsang Iptu Fariz Muhamad mengatakan, berdasarkan laporan dari korban, pelaku BN telah melakukan aksi pencurian 1 unit sepeda motor Merk Honda Street Nopol BG 6582 JBF berwarna Silver, Tahun 2023. No.Rangka: MH1JM821NK487497, No. Mesin : JM82E-1485303, an.Hasan.
Saat itu pelaku berjalan kaki seorang
diri lalu melihat sepeda motor milik korban yang terparkir diluar rumah, kemudian pelaku merusak kunci stang dengan cara dipaksa menggunakan kedua tangan.
Lalu pelaku menarik kabel kontak
dari bawah body motor dengan menggunakan tangan hingga
kabelnya terputus. Pelaku menyambungkan kembali kabel
kontak sehingga sepeda motor
tersebut bisa dihidupkan.
“Lalu sepeda motor dibawa menuju kerumah pelaku, namun perbuatan pelaku tersebut terekam camera
CCTV yang berada didepan rumah korban. Akibat kejadian tersebut
korban mengalami kerugian Rp. 15.000.000,00,” jelas Kapolsek.
Pada Selasa (8/7) sekira pukul 22.00 WIB, setelah melakukan rangkaian Penyelidikan, lalu diketahui identitas pelaku berinisial BN. Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Atyanto Purwatmoko dan anggota mencari keberadaan pelaku.
“Kanit Reskrim beserta anggota
berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di pinggir jalan Sungai Dungun Desa Marga Sungsang. Saat ditangkap pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut,” jelasnya.
Kasus ini terus dikembangkan
dan pelaku mengaku sepeda
motor yang dicurinya sudah
berhasil dijual seharga Rp. 3.600.
000,00 kepada seseorang berinisial
JH yang beralamat lingkungan 1 Kelurahan Makarti Jaya.
Kemudian petugas melakukan koordinasi dan kerjasama denga
Unit Reskrim Polsek Makarti Jaya
dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku penadahan an. JH dan SO
yang turut membantu penadahan.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street Nopol BG
6582 JBF berwarna Silver, No. Rangka: MH1JM821NK487497, No. Mesin : JM82E-1485303.
“Setelah diinterogasi ketiga para
pelaku mengakui perbuatannya
dan selanjutnya para pelaku serta barang bukti (BB) diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Sungsang
guna pemeriksaan lebih lanjut,”
tutupnya.