Pelaku Curanmor Dibekuk Tekab Polsek Terbanggi Besar Polres Lamteng

Rabu, 5 Maret 2025 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Ops Cempaka Krakatau 2025, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di halaman parkir PT Great Giant Pineapple (GGP).

Pelaku berinisial FBR (25) itu telah mengasak 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam, Nopol BE 2448 NBS milik karyawan PT GGP AN (26) asal Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Mewakili Plh. Kapolres Lampung Tengah, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB.

“Pelaku sudah ditangkap, aksi tersebut sempat tertangkap kamera CCTV setelah petugas keamanan melakukan cek rekaman usai pencurian,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Rabu (5/3/25).

Kapolsek menjelaskan, kronologi peristiwa bermula ketika korban berangkat bekerja di PT GGP seperti biasa, lalu memarkirkan motornya pukul 07.20 WIB.

Singkat cerita, kata Kompol Yusvin, saat jam istirahat pukul 11.00 WIB, korban keluar untuk menggunakan kendaraan tersebut, namun motornya sudah hilang.

Untuk meyakinkan adanya aksi pencurian, korban melapor ke petugas keamanan PT setempat untuk memeriksa CCTV.

“Korban yakin motornya telah dicuri usai melihat rekaman CCTV, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar,” jelasnya.

Kapolsek melanjutkan, setelah menerima laporan korban dan mengantongi identitas pelaku, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil meringkus FBR pada Senin, 3 Maret 2025 pukul 14.30 WIB.

FBR yang diketahui warga Kampung Terbanggi Besar itu ditangkap Polisi di area PT GGP Humas Jaya, lalu dibawa ke Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

“Selain menangkap pelaku, Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban,” ungkapnya.

Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHPidana.

“FBR diancam kurungan penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Berita Terkait

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Tak Hiraukan Perintah Bupati
Bupati Tebo Dorong Percepatan PSN, Panggil PT LAJ Bahas Penggunaan Kawasan Hutan
Syukuran SPPG 3 Polres Sergai, Kapolres Tekankan Pemenuhan Gizi dan Penciptaan Lapangan Kerja
Pengajian Serta Pendampingan Trauma Healing Warnai Aksi AOCC dan gen Z UIN SUNA di Bukit Padang
Bupati Tebo Agus Rubiyanto Hadiri Rakernas XVII APKASI 2026 di Batam
” AOCC dan genZ UIN SUNA Lhokseumawe Sapa anak -anak di buket abi”
” AOCC dan genZ UIN SUNA Lhokseumawe Sapa anak -anak di bukit abi”
SWI Sudah Tepat Sabran ST Menjadi Kabag Prokopim.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 00:36 WIB

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Tak Hiraukan Perintah Bupati

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:14 WIB

Bupati Tebo Dorong Percepatan PSN, Panggil PT LAJ Bahas Penggunaan Kawasan Hutan

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:01 WIB

Syukuran SPPG 3 Polres Sergai, Kapolres Tekankan Pemenuhan Gizi dan Penciptaan Lapangan Kerja

Jumat, 23 Januari 2026 - 22:47 WIB

Pengajian Serta Pendampingan Trauma Healing Warnai Aksi AOCC dan gen Z UIN SUNA di Bukit Padang

Jumat, 23 Januari 2026 - 22:24 WIB

Bupati Tebo Agus Rubiyanto Hadiri Rakernas XVII APKASI 2026 di Batam

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Tak Hiraukan Perintah Bupati

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:36 WIB