Pelaku Curanmor Dibekuk Tekab Polsek Terbanggi Besar Polres Lamteng

Rabu, 5 Maret 2025 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Ops Cempaka Krakatau 2025, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di halaman parkir PT Great Giant Pineapple (GGP).

Pelaku berinisial FBR (25) itu telah mengasak 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam, Nopol BE 2448 NBS milik karyawan PT GGP AN (26) asal Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Mewakili Plh. Kapolres Lampung Tengah, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB.

“Pelaku sudah ditangkap, aksi tersebut sempat tertangkap kamera CCTV setelah petugas keamanan melakukan cek rekaman usai pencurian,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Rabu (5/3/25).

Kapolsek menjelaskan, kronologi peristiwa bermula ketika korban berangkat bekerja di PT GGP seperti biasa, lalu memarkirkan motornya pukul 07.20 WIB.

Singkat cerita, kata Kompol Yusvin, saat jam istirahat pukul 11.00 WIB, korban keluar untuk menggunakan kendaraan tersebut, namun motornya sudah hilang.

Untuk meyakinkan adanya aksi pencurian, korban melapor ke petugas keamanan PT setempat untuk memeriksa CCTV.

“Korban yakin motornya telah dicuri usai melihat rekaman CCTV, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar,” jelasnya.

Kapolsek melanjutkan, setelah menerima laporan korban dan mengantongi identitas pelaku, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil meringkus FBR pada Senin, 3 Maret 2025 pukul 14.30 WIB.

FBR yang diketahui warga Kampung Terbanggi Besar itu ditangkap Polisi di area PT GGP Humas Jaya, lalu dibawa ke Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

“Selain menangkap pelaku, Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban,” ungkapnya.

Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHPidana.

“FBR diancam kurungan penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Berita Terkait

Andi Musrifah Tekankan Disiplin Kerja dan Komitmen Kawal Program Prioritas Pemkab pada Rapat Internal Diskominfo-SP
Bupati Natsir Ali Kejar Program Pusat, KKP Siap Jadikan Selayar Role Model Kampung Nelayan Merah Putih
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi untuk Aktivitas PETI
*JAKSA TERAPKAN RESTORATIF JUSTICE & PERKARA DIHENTIKAN*
Rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota PagarAlam
Kapolres Tebo Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional
Kapolres Nganjuk Hadiri Peringatan HPN 2026, Perkuat Sinergi Forkopimda dan Insan Pers
*Rekonstruksi Kasus Kematian Buruh Ayam di Atung Bungsu, Satreskrim Polres Pagar Alam Peragakan 16 Adegan*

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 20:11 WIB

Andi Musrifah Tekankan Disiplin Kerja dan Komitmen Kawal Program Prioritas Pemkab pada Rapat Internal Diskominfo-SP

Senin, 9 Februari 2026 - 20:09 WIB

Bupati Natsir Ali Kejar Program Pusat, KKP Siap Jadikan Selayar Role Model Kampung Nelayan Merah Putih

Senin, 9 Februari 2026 - 20:00 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi untuk Aktivitas PETI

Senin, 9 Februari 2026 - 19:49 WIB

*JAKSA TERAPKAN RESTORATIF JUSTICE & PERKARA DIHENTIKAN*

Senin, 9 Februari 2026 - 19:45 WIB

Rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota PagarAlam

Berita Terbaru

NASIONAL

*JAKSA TERAPKAN RESTORATIF JUSTICE & PERKARA DIHENTIKAN*

Senin, 9 Feb 2026 - 19:49 WIB