Pelaku Curanmor Dibekuk Tekab Polsek Terbanggi Besar Polres Lamteng

Rabu, 5 Maret 2025 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Ops Cempaka Krakatau 2025, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di halaman parkir PT Great Giant Pineapple (GGP).

Pelaku berinisial FBR (25) itu telah mengasak 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam, Nopol BE 2448 NBS milik karyawan PT GGP AN (26) asal Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Mewakili Plh. Kapolres Lampung Tengah, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB.

“Pelaku sudah ditangkap, aksi tersebut sempat tertangkap kamera CCTV setelah petugas keamanan melakukan cek rekaman usai pencurian,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Rabu (5/3/25).

Kapolsek menjelaskan, kronologi peristiwa bermula ketika korban berangkat bekerja di PT GGP seperti biasa, lalu memarkirkan motornya pukul 07.20 WIB.

Singkat cerita, kata Kompol Yusvin, saat jam istirahat pukul 11.00 WIB, korban keluar untuk menggunakan kendaraan tersebut, namun motornya sudah hilang.

Untuk meyakinkan adanya aksi pencurian, korban melapor ke petugas keamanan PT setempat untuk memeriksa CCTV.

“Korban yakin motornya telah dicuri usai melihat rekaman CCTV, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar,” jelasnya.

Kapolsek melanjutkan, setelah menerima laporan korban dan mengantongi identitas pelaku, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil meringkus FBR pada Senin, 3 Maret 2025 pukul 14.30 WIB.

FBR yang diketahui warga Kampung Terbanggi Besar itu ditangkap Polisi di area PT GGP Humas Jaya, lalu dibawa ke Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

“Selain menangkap pelaku, Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban,” ungkapnya.

Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHPidana.

“FBR diancam kurungan penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Berita Terkait

Judi Dan Peredaran Narkoba Di Desa Serba Jadi di Kel.Sei Semayang kec.Sunggal Kab.Deli Serdang Bebas Beroprasi Hasilkan Ratusan Juta Warga Resah.
42 Kades dan Imeum Mukim Dilantik, Bupati Ingatkan Jangan Khianati Kepercayaan.
Kepsek SDN 023 Tambusai Utara Suyanto ,S.Pd Sambut Dengan Ramah Tamah Kunjungan Silahturahmi,2 Awak Media.
Wabup Katamso Pimpin Rapat Pembahasan IPLM, Pemkab Tanjab Barat Siapkan Strategi Penguatan Literasi.
Satres narkoba Polres Tanjab Barat Amankan Pengedar Sabu di Kampung Nelayan.
Kabag Ops Polres Pagar Alam Pimpin 60 Personel KRYD Patroli Hunting Antisipasi 3C Dan Balap Liar
Tak Pernah Digerebek,Judi Tembak Ikan Dijalan Ade Irma Suriani No 103 Beroprasi Setiap hari Dan Berdekatan Di Pemukiman Padat Penduduk.
Wabup Katamso Tutup Turnamen Bulutangkis Berkah Madani Cup 2026.

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 15:35 WIB

Judi Dan Peredaran Narkoba Di Desa Serba Jadi di Kel.Sei Semayang kec.Sunggal Kab.Deli Serdang Bebas Beroprasi Hasilkan Ratusan Juta Warga Resah.

Minggu, 1 Februari 2026 - 15:11 WIB

42 Kades dan Imeum Mukim Dilantik, Bupati Ingatkan Jangan Khianati Kepercayaan.

Minggu, 1 Februari 2026 - 15:08 WIB

Kepsek SDN 023 Tambusai Utara Suyanto ,S.Pd Sambut Dengan Ramah Tamah Kunjungan Silahturahmi,2 Awak Media.

Minggu, 1 Februari 2026 - 15:05 WIB

Wabup Katamso Pimpin Rapat Pembahasan IPLM, Pemkab Tanjab Barat Siapkan Strategi Penguatan Literasi.

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:59 WIB

Satres narkoba Polres Tanjab Barat Amankan Pengedar Sabu di Kampung Nelayan.

Berita Terbaru