Pelaku Cabul Ditangkap Polsek Punggur

Senin, 3 Maret 2025 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra MabesTim.Com – Seorang pelajar SMA asal Kecamatan Kotagajah Polisikan pacarnya setelah berulang kali melakukan aksi rudapaksa.

Pelaku berinisial HNF (22) ditahan jajaran Polsek Punggur setelah dia memaksa pacar berinisial ADL (17) melakukan hubungan suami istri.

Mewakili Plh. Kapolres Lampung Tengah, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H, Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni mengatakan, aksi rudapaksa yang dilakukan pelaku kepada korban sudah berlangsung sejak Juli 2024.

“Pelaku rudapaksa anak di bawah umur itu telah kami tangkap pada Minggu (2/3/25), atau setelah melakukan hubungan suami istri sebanyak 30 kali bersama korban yang berstatus pacar,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (3/3/25).

Kapolsek menjelaskan, pada Juli 2024 silam, korban dijemput HNF lalu dibawa ke rumahnya.

Awalnya, kata Kapolsek, dua sejoli itu hanya ngobrol seperti biasa di ruang tamu pada pukul 11.00 WIB.

Namun, pada pukul 14.00 WIB, pelaku memaksa korban untuk masuk ke dalam kamarnya.

“ADL mengaku sempat menolak dan hendak pulang. Namun dari pengakuannya, HNF mendekap dan membungkam mulut lalu mengunci korban di kamar,” jelasnya.

Kapolsek melanjutkan, setelah kejadian tersebut, aksi pelaku justru terulang dan berlanjut.

“Modus pelaku yakni mengumbar janji bakal bertanggung-jawab dan mengaku akan menikahi korban,” imbuhnya.

Namun, kisah cinta dua sejoli asal Kotagajah itu akhirnya kandas dan berujung pidana, setelah korban melaporkan pacarnya ke Polsek Punggur pada 28 Februari 2025.

“Pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2014 Jo Pasal 76D & 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Berita Terkait

Ketua Dewan Pengurus KORPRI Resmi Berganti
Hari ke-13 Ramadhan, Polres Langkat Gelar Sahur On The Road dan Safari Subuh di Stabat
Energi Kebaikan 45 Tahun PTBA Sukseskan Aksi Donor Darah
Polres Langkat Gelar Buka Puasa Bersama Ormas, OKP, dan Mahasiswa, Perkuat Persatuan Menuju Indonesia Emas 2045
Upaya Pengawasan Internal, Perwira Polres Lampung Tengah Dicek Urine
Santosa Kadiman, Keluarga Niko Naput dan BPN Mabar Terlapor Mabes Polri, Diduga Pemalsuan Surat dan Penyalahgunaan Wewenang.
Beri Pembinaan di MTs Ma’arif 11, Bhabinkamtibmas Polsek Seputih Banyak Ajak Pelajar Isi Ramadan dengan Kegiatan Positif
Kepala Desa Suka Damai Hadiri Safari Ramadhan Bersama Bupati Bengkalis Admin 03 Maret 2026.

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:26 WIB

Ketua Dewan Pengurus KORPRI Resmi Berganti

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:18 WIB

Hari ke-13 Ramadhan, Polres Langkat Gelar Sahur On The Road dan Safari Subuh di Stabat

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:16 WIB

Energi Kebaikan 45 Tahun PTBA Sukseskan Aksi Donor Darah

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:07 WIB

Upaya Pengawasan Internal, Perwira Polres Lampung Tengah Dicek Urine

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:03 WIB

Santosa Kadiman, Keluarga Niko Naput dan BPN Mabar Terlapor Mabes Polri, Diduga Pemalsuan Surat dan Penyalahgunaan Wewenang.

Berita Terbaru

NASIONAL

Ketua Dewan Pengurus KORPRI Resmi Berganti

Selasa, 3 Mar 2026 - 16:26 WIB

BERITA UTAMA

Persoalan Data Huntara di Kampung Pantan Nangka Di Pertanyakan.

Selasa, 3 Mar 2026 - 16:21 WIB

NASIONAL

Energi Kebaikan 45 Tahun PTBA Sukseskan Aksi Donor Darah

Selasa, 3 Mar 2026 - 16:16 WIB