Mitra mabes com Dairi -Sat Reskrim polres Dairi ,meringkus seorang pria berinisial HS(34) atas kasus persentubuhan degan Se orang gadis umur berusia 14 tahun ,di kecamatan si empat nempu ,kabupaten Dairi.
Kasat Reskrim polres Dairi,AKP Meetson Sitepu mengatakan ,HS di ringkus usai melarikan diri ke wilayah Polsek Cililin kabupaten Bandung Barat ,provinsi Jawa Barat.
“Setelah berkoordinasi dengan Polsek setempat ,tim penyidik berhasil menangkap HS saat melarikan diri ke wilayah Bandung,Jawa Barat ,ujarnya ,Kamis (20/06/2024).Diceritakan kejadian bermula saat ibu dari gadis tersebut sudah menaruh rasa curiga terhadap gerak- gerik korban yang tampak aneh.Dirinya pun menceritakan hal tersebut kepada suaminya .
Mendengar hal tersebut ,sang ayah langsung bergegas menjemput korban ke sekolahnya yang berada di kecamatan Sidikalang.
Setibanya di sekolah ,ayah korban tidak menemukan putrinya berada di sekolah .
“Ayah korban pun langsung menelfon Hp korban ,dan menanyakan di mana lokasinya ,setelah di ketahui berada di jalan perluasan ,ayah korban langsung bergerak menuju kesana”, jelasnya.
Setelah tiba di lokasi tersebut ,ayah korban melihat putrinya sedang berboncengan dengan HS ,dan ayah korban pun langsung mengajak sang anak pulang ke rumah.
“setelah tiba di rumah ,ayah korban dan ibunya langsung menanyakan apa hubungan antara si anak dengan HS.Namun si anak meronta dengan mengatakan ,bahwa dirinya sudah tidak ada harga dirinya lagi ,sebut nya .
Sang ayah dan ibunya kemudian bingung dan menanyakan apa yang sudah di perbuat HS terhadap dirinya.
Sang anak langsung berterus terang bahwa dirinya sudah di sentubuhi oleh HS. Pihak keluarga yang tidak terima ,langsung melaporkan hal tersebut ke sat Reskrim polres Dairi .
“Berdasarkan hasil visum dari Pihak RSUD Sidikalang ,tim penyidik dari unit PPA langsung menetapkan tersangka HS sebagai tersangka ,sebutnya .berdasarkan hasil penyelidikan ,petugas yang mengetahui keberadaan HS yang sudah kabur ke provinsi Jawa Barat langsung bergerak ke lokasi. HS pun
di ringkus usai melarikan diri ke kabupaten Bandung Barat.
Berdasarkan keterangan HS, dirinya sudah menyentubuhi korban sebanyak 4 kali .Yang Lebih mengejutkan lagi ,ternyata antara korban dan pelaku jarak usia 20 tahun,dan berpacaran sejak tgl 1 April 2024.
Menurut pengakuannya ,aksi tersebut sudah di lakukan sebanyak 4 kali di rumah orang tua korban , ungkapnya .
Atas Perbutannya ,HS di jerat pasal 81 ayat (1),(2) joncto 76d ,dari undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang -undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor: Marihot MBS.