
Simeulue, Mitra Mabes.com – Hari ini KIP kabupaten Seumelu lakukan Pemungutan Suara Ulang ( PSU)TPS 02 Desa Jaya Baru kecamatan Salang, Minggu 25 Februari 2024
Menurut ketua panwaslih kabupaten Simeulue Heriansa saat di konfirmasi melalui saluran selulernya mengatakan bahwa telah merekomendasikan pemungutan suara ulang ( PSU ) untuk TPS 02 Desa Jaya Baru Kecamatan Salang Kabupaten Semeulue, maka pada hari KIP kabupaten Semeulue laksanakan pemungutan Suara Ulang ( PSU),” Ujar Heriansa
Heriansa menambahkan pelaksanaan pemungutan Suara Ulang merupakan peraturan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, pada pasal 372 ayat (2) Pemungutan Suara Ulang ( PSU) di TPS wajib di ulang apabila dari hasil penelitian dan hasil pemeriksaan pengawas TPS terbukti, poin d pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk ( KTP) Elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilihan tetap dan pemilihan tambahan.
Dalam peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan Suara dan perhitungan suara dalam pemilihan umum pasal 80 ayat ( 2) dan ayat (3) selain keadaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) , pemungutan suara wajib di ulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu (1) kali baik pada satu TPS atau TPS yang berbeda,” Jelas ketua panwaslih Semeulue Heriansa
Pantauan Ka Biro Semeulue pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Desa jaya Baru kecamatan Salang Kabupaten Semeulue berjalan lancar, aman dan terkendali, disamping itu kegiatan pemungutan suara ulang di kawal puluh Polisi dan Brimob, kemudian jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 209 kemudian jumlah kertas surat suara sama 209 lembar ,” ( Ricalno )
Penulis : Ricalno
Penerbit : SP










