PELAKSANA TUGAS BUPATI NIAS BARAT ERA ERA HIA DINILAI KANGKANGI SURAT DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Minggu, 29 September 2024 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Barat – Mitramabes.com – Sejak aktif mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nias Barat, sejumlah pihak menilai Era Era Hia tidak mampu memposisikan dirinya sebagai pelaksana tugas kepala daerah yang mempunyai tugas dan wewenang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan memelihara ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Hal tersebut disebabkan karena postingannya di media sosial cenderung bersifat provokatif dan menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.

Selain itu, Era Era Hia melarang Aparatur Desa untuk mengikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa, yang telah dijadwalkan sebelumnya oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, sesuai Surat Nomor 900.1.4.4./3923/BPD tanggal 14 Agustus 2024.

Pelarangan aparatur pemerintah desa dan pengurus lembaga desa yang dilakukan Era Era Hia, diduga merupakan bentuk ketidaktahuan atas pelaksanaan fungsinya untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah terutama dalam peningkatan kompetensi aparatur desa dan pengurus kelembagaan desa dalam menjalankan tugasnya.

Beberapa Penjabat (Pj) Kepala Desa di Kabupaten Nias Barat, menilai tindakan Era Era Hia dimaksud merupakan bentuk pelanggaran sebagai pelaksana tugas karena mengangkangi dan mengabaikan Surat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.

“Tindakan yang dilakukan Era Era Hia Plt. Bupati Nias Barat merupakan pelanggaran dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai pelaksana tugas Kepala Daerah dan merupakan bukti ketidaktahuannya terhadap penerapan aturan terutama mendukung peningkatan kapasitas sumber daya aparatur pemerintah desa,” ungkap salah satu Pj. Kepala Desa kepada wartawan di Onolimbu pada Jumat (27/9/2024).

Mereka menyampaikan bahwa Surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa telah diterima sejak 20 Agustus 2024 dan dipertegas melalui Surat Edaran Bupati Nias Barat untuk menindaklanjutinya. Bahkan, masing-masing peserta dari Desa telah mengisi formulir pendaftaran dan telah dikirim kepada penyelenggara sesuai petunjuk dari Dinas PMD Kabupaten Nias Barat. (NZ)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Pelalawan H.Zukri Misran Hadiri Musrenbang RPJMD Provinsi Riau Tahun 2025–2029
Bupati Pelalawan, H. Zukri Misran, S.E Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Indramayu Gelar Doa Bersama Lintas Agama Secara Virtual
King naga sebagai Ketua LSM GMBI Distrik Lebak , Mengucapkan Selamat Hari Bayangkara POLRI ke – 79 tagal 1juli 202
Polsek Cibadak Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79 dengan Panjat Pinang dan Lomba Anak-Anak 01/07/2025
PEMERINTAH DESA TELUK RHU UCAPKAN SELAMAT HARI BHAYANGKARA KE-79
PJ KADES MAKERUH, AHADUN, PIMPIN GOTONG ROYONG PERBAIKAN JALAN POROS DESA
Letkol Inf Irfan Hade Fitianto Jabat Dandim 0116 ,/ Nara Gantikan letkol Inf Fairuzzabadi, S. H 

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 09:51 WIB

Bupati Pelalawan H.Zukri Misran Hadiri Musrenbang RPJMD Provinsi Riau Tahun 2025–2029

Rabu, 2 Juli 2025 - 09:48 WIB

Bupati Pelalawan, H. Zukri Misran, S.E Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Rabu, 2 Juli 2025 - 07:39 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Indramayu Gelar Doa Bersama Lintas Agama Secara Virtual

Rabu, 2 Juli 2025 - 05:35 WIB

King naga sebagai Ketua LSM GMBI Distrik Lebak , Mengucapkan Selamat Hari Bayangkara POLRI ke – 79 tagal 1juli 202

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:27 WIB

Polsek Cibadak Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79 dengan Panjat Pinang dan Lomba Anak-Anak 01/07/2025

Berita Terbaru