Suka Makmue- Mitra Mabes. Com” Sebuah Pekerjaan pembuatan talud pengaman jalan di desa Alue Bata kecamatan Tadu Raya kabupaten Nagan Raya, hal tersebut mengangkangi PP No 54 tahun 2010 dan no 70 tahun 2012 dimana mengatur dimana setiap bangunan fisik yang di biayai oleh uang negara wajib memasang papan nama pekerjaan atau proyek, memuat jenis kegiatan, lokasi proyek nilai kontrak, jangka, volume, konsultan perencana, konsultan perencana, nomor kontrak dan nama CV atau PT pelaksana proyek. Disampin melanggar PP juga melanggar UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik” Kamis 01 Mai 2025
Di Lokasi pekerjaan tidak terlihat papan proyek , hal ini menunjukan tidak ada keterbukaan informasi atau tidak transparansi informasi pihak terkait dengan kepada publik, karena plang proyek sebagai bentuk transparasi informasi publik, yang harus diketahui oleh umum agar tidak menimbulkan kecurigaan bagi pihak lain.
Hal tersebut telah disampaikan kepada kepala tukang untuk disampaikan kepada pengawasnya agar di pasang papan nama proyek, pada kesempatan itu kepala tukang mengatakan hal ini nanti akan saya sampaikan kepada pengawasnya, saat di tanya dari mana pekerjaan ini , kepala tukang menjawab pekerjaan ini dari provinsi, namun mitra mabes hanya meminta untuk di pasang papan nama proyek dan ini tolong di sampaikan kepada pengawasnya atau konsultan pengawasnya ” Siap jawab kepala tukang
Seharusnya pihak pelaksana pekerjaan harus transparan dengan memasang papan nama informasi sesuai dengan amanat undang- Undang dan peraturan pemerintah ( PP) tersebut
Hasil pantauan Ka biro mitra mabes di lokasi pembangunan talud tidak terlihat papan proyek informasi sehingga kami tidak mengehui pasti dari mana asal dananya, takut yang baru dibangun sepanjang 50.meter keluruhannya mencapai lebih kurang 300 meter. Bahkan pengawasnya pun tidak berada di lapangan saat mitra mabes di lokasi pembangunan talud pengaman jalan tersebut, hanya penyampaian melalui kepal tukang.
Editor : Ainon
Hasi lapangan
HAK CIPTA