PALEMBANG MBS Pengerjaan Jalan cor beton tidak mendirikan plang kegiatan yang menerangkan sumber anggaran, Dan volume pekerjaan dan nomor kontrak tersebut dinilai melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan infomasi publik (KIP), Sabtu (21/09/2024).
Bentuk pelanggaran pengerjaan tersebut karena pihak kontraktor tidak membuat papan nama proyek, tidak mencantumkan isi volume kerja dan nomor kontrak serta sumber dana pengerjaan proyek tersebut.
Saat tim media memantau kelapangan, Sabtu (21/09/2024) tidak melihat plang pekerjaan pembuatan jalan cor beton yang seharusnya ada, selaku kontraktor pelaksana kerja terlihat sangat janggal di mana volume pengerjaan pembangunan proyek serta sumber dana dan nomor kontrak tidak ada terpasang di sekitar area lokasi proyek jalan cor beton tersebut.
Pekerjaan ini berlokasi di Jln.sri mulyo kec sematang borang kota palembang , tentu hal tersebut menimbulkan tanda tanya pasal nya proyek tersebut di biayai dengan angaran negara tetapi tidak di ketahui dari mana sumber dana serta nilai volume yang tidak di cantumkan di plang proyek sehingga terkesan mengabaikan prinsip transparansi.
Dimana kewajiban memasang plang papan nama proyek tertuang dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 dan (Perpres) nomor 70 tahun 2012, Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Dalam hal ini PPTK ataupun pengawas proyek jalan cor beton di harapkan lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan terhadap pembangunan proyek-proyek yang telah berjalan di wilayah kota prabumulih agar pengerjaan proyek tersebut tidak lari dari bestek yang sudah di tetapkan, karna jalan cor beton tersebut dari sisi kiri dan kanan nampak jelas kekurangan semen,tidak ada Agregat ataupun alas terpal
Saat awak media meminta keterangan salah satu warga sekitar.yang tidak mau disebut kan namanya bahwa dari awal mulai pekerjaan jalan cor beton tersebut memang tidak ada papan plang proyek, karna rumah nya berada di depan jalan cor beton yang di bangun tersebut jadi dia tahu. Jelasnya
Sementara itu baik pihak pekerja maupun kontraktor pelaksana kerja tidak dapat di mintai keterangan terkait pemasangan plang proyek jalan cor beton yang di nilai janggal karna tak seorang pun pekerja di lokasi proyek yang bisa memberikan keterangan.
Keterangan salah satu pekerja proyek, tidak mau disebutkan namanya menjelaskan itu pekerjaan dari Dinas PUPR, pengawas lapangan dan pemborong tidak mau menyebut namanya dia hanya menjawab sebatas itu.
Media mitra merbes : ( Rusdi )