Medan, Mitramabes.com- 10 Januari 2025 kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak wakil Presiden Gibran Rakabuming Yth, Mohon Perhatian Khusus Terkait Penzoliman Hak Konsumen (Pelanggan PDAM Tirtanadi) dengan uraian sebagai berikut;
Sesuai Pasal 4 Ayat 8 UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen “hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya”.
Konsumen Atau Pelanggan PDAM Tirtanadi Khususnya di Wilayah Kecamatan Sudirejo I Belum Mendapatkan Hak nya sebagaimana diatur dalam UUPK. Sejak Kerusakan Jaringan Pipa Sibolangit November 2024 Lalu Pelanggan PDAM Mengeluh dengan Pelayanan PDAM Tirtanadi, Seperti Air Kosong atau tidak ada Air yg mengalir, Debit air kecil, Air kotor campur tanah atau lumpur. Yg Parah ketika hal tersebut dilaporkan ke PDAM Tirtanadi Petugas PDAM Tirtanadi yg ditugaskan melayani konsumen Membuka meteran dan memang tidak ada air mengalir. Dengan Berbagai Alasan yg belum bisa dipahami Petugas Menyarankan Supaya Konsumen Membeli Pipa dll dan membebankan biaya antara 500-1 juta. Karena konsumen amat sangat Butuh Air terpaksa merogoh kantong, Setelah dilakukan pekerjaan memang benar diantara pipa induk dan sambungan kemeteran sudah penuh Karat dan Tanah. Yg jadi pertanyaan sekarang sesuai peraturan Pipa PDAM sampai ke Meteran TANGGUNG JAWAB SIAPA???? Pelanggan Atau Konsumen. Bpk Presiden Yth Mohon Perhatian Khusus tentang masalah ini Spy Masyarakat benar2 Mendapatkan hak Nya sesuai UU No.8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen.Terima Kasih Bapak.
Mahfud MD Tohom Purba Kementerian Perdagangan BPSK Kota Medan Metro TV PDAM TIRTANADI MEDAN, Jl. Sisingmangaraja Joko Widodo Kompas TV Hobbin M Wahana Newss Yukie Rushdie MATA NAJWA Benget Hutagaol Sahat Maruli Banjarnahor tvOneNews Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
(Aliakim. S)