Aceh Utara—Mitra mabes.com
Kondisi PDAM Tirta Pase Kabupaten Aceh Utara kini menjadi sorotan serius publik. Berdasarkan perhitungan yang mengacu langsung pada Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 500/580/2023 tentang Penetapan Penyesuaian Kelompok Pelanggan dan Tarif Air Minum pada PDAM Tirta Pase, potensi kehilangan pendapatan perusahaan daerah tersebut diperkirakan mencapai Rp22.787.661.750 per tahun atau hampir Rp23 miliar per tahun.
Angka tersebut merupakan akumulasi dari dua persoalan utama yang menggerogoti kinerja PDAM Tirta Pase yakni kebocoran teknis jaringan pipa yang mencapai 40 persen dan tingkat keberhasilan penagihan yang hanya 50 persen dari total air yang berhasil didistribusikan kepada pelanggan.
TARIF RESMI SUDAH DITETAPKAN BUPATI.Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sesungguhnya telah menetapkan tarif air minum secara resmi melalui Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 500/580/2023 yang ditandatangani oleh Pj. Bupati Aceh Utara, Mahyuzar. Regulasi tersebut mengatur tarif berdasarkan kelompok pelanggan dan blok konsumsi sebagai berikut:
Kelompok I:
Sosial Umum (SA) Rp2.700 hingga Rp4.600/m³, Sosial Khusus (SB) Rp3.700 hingga Rp5.550/m³, dan Rumah Tangga A (RTA) Rp3.700 hingga Rp5.550/m³.
Kelompok II:
Rumah Tangga B (RTB) Rp4.150 hingga Rp6.450/m³, Rumah Tangga C (RTC) Rp4.600 hingga Rp6.900/m³, dan Rumah Tangga D (RTD) Rp5.550 hingga Rp7.400/m³.
Kelompok III:
Usaha A (UA) Rp7.000 hingga Rp18.000/m³, Usaha B (UB) Rp11.500 hingga Rp19.000/m³, Usaha C (UC) Rp13.000 hingga Rp20.000/m³, Industri Rp15.000 hingga Rp25.000/m³, dan Instansi Pemerintah (IP) Rp4.500 hingga Rp13.000/m³.
Selain tarif pemakaian, pelanggan juga dikenakan Biaya Beban Pemeliharaan Meter per bulan yakni Rp8.500 untuk Kelompok I, Rp10.000 untuk Kelompok II dan Usaha A, serta Rp15.000 untuk Kelompok III termasuk Instansi Pemerintah, TNI dan Polri.
PERHITUNGAN KEHILANGAN BERDASARKAN DATA RIIL PDAM Tirta Pase memiliki kapasitas produksi efektif sebesar 186 liter/detik atau setara 16.070 m³ per hari. Dengan menggunakan acuan tarif Rumah Tangga B Blok II sebesar Rp5.550/m³ sebagai tarif rata-rata tengah sesuai Keputusan Bupati, maka potensi pendapatan penuh seharusnya adalah:
16.070 m³ × Rp5.550 = Rp89.188.500 per hari
Dalam setahun: Rp32.553.802.500
Namun kenyataan di lapangan jauh dari kondisi ideal tersebut. Dengan kebocoran teknis 40 persen, air yang benar-benar dapat didistribusikan dan ditagihkan kepada pelanggan hanya:
16.070 m³ × 60% = 9.642 m³/hari
Potensi pendapatan riil: 9.642 m³ × Rp5.550 = Rp53.513.100/hari
Dari potensi pendapatan riil tersebut, dengan tingkat penagihan yang hanya 50 persen, maka gambaran keuangan PDAM Tirta Pase adalah:
✅ Berhasil Ditagih (50%):
Rp53.513.100 × 50% = Rp26.756.550 per hari
Dalam setahun: Rp9.766.140.750
❌ Tidak Tertagih (50%):
Rp53.513.100 × 50% = Rp26.756.550 per hari
Dalam setahun: Rp9.766.140.750
Berikut ringkasan total kehilangan pendapatan PDAM Tirta Pase per tahun:
Kategori
Per Hari
Per Tahun
❌ Kebocoran Teknis 40%
Rp35.675.400
Rp13.021.521.000
❌ Tidak Tertagih 50%
Rp26.756.550
Rp9.766.140.750
🔴 Total Kehilangan
Rp62.431.950
Rp22.787.661.750
Angka kehilangan hampir Rp23 miliar per tahun tersebut bukan angka yang kecil. Jumlah itu setara dengan ratusan kilometer jalan yang bisa diperbaiki, ribuan sambungan air bersih baru yang bisa dipasang, atau puluhan program sosial yang bisa dijalankan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Aceh Utara.
DEWAN PENGAWAS DIPERTANYAKAN, RANGKAP JABATAN JADI SOROTAN
Di tengah kondisi kinerja yang memprihatinkan tersebut, publik dikejutkan dengan fakta adanya rangkap jabatan dalam struktur pengawasan PDAM Tirta Pase.
Andria Zulfa, SE, M.Si, Ph.D, CGCAE saat ini diketahui merangkap dua jabatan strategis sekaligus yakni:
Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Utara
Sekretaris Dewan Pengawas PDAM Tirta Pase Kabupaten Aceh Utara
Kondisi ini dinilai sangat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang serius. Inspektorat
TIM









