Indramayu MBS, -Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Darma Ayu Memberikan Kebijakan Gratis Denda kepada Pelanggan yang membayar Tagihan PDAM dari tanggal 21-31 mei dikarenakan masih terganggunya Pembayaran secara Online sampai saat ini masih belum bisa khususnya di Mbanking DIGI Bank BJB dan di kantor pos, sampai saat ini masih ada gangguan, Rabu (21/05/2025)
Seperti yang sudah dibuktikan oleh seorang pelanggan dari balongan,dia membayar langsung diloket pembayaran PDAM unit balongan tanggal 21 mei 2025 itu akan terlihat dikuitansinya ,dendanya tidak ada.seharus peraturan pembayaran di PDAM klo pembayaran lewat dari tanggal 20 itu akan kena denda 5000 setiap bulannya kalau telat bayar.
Seperti yang sudah dijelaskan oleh Kepala unit PDAM Balongan, Uky Menjelaskan kepada awak media bahwa ,” Untuk pembayaran bulan ini yang telat dari tanggal 21 sampai akhir bulan itu tidak dikenakan denda karena ada kebijakan dari pusat dikarenakan ada gangguan pembayaran secara online belum semuanya bisa,” Ujar Uky.
Dalam waktu bersamaan awak media mencoba menghubungi bagian humas PDAM, Lalu Manager Humas Sutoni Mengiyakan adanya Kebijakan dari Pimpinan dengan diperlakukan bebas Denda bagi yang membayar tagihan PDAM bulan ini dari tanggal 21- 31 mei 2025.dan ucapan permohonan maaf kepada pelanggan karena masih terkendala dengan Pembayaran Online yang masih belum jalan semua.
,” Untuk Saat ini Masih sedang proses penyelesaian teknis baik dr bjb dan Pos Indonesia, mohon maaf bilamana pelayanan masih belum optimal, Harusnya sih sudah bisa pak, Kemarin sudah OK dengan bjb Digi tapi kenyataan masih belum bisa sampai saat ini,” Ungkap Sutoni.
(Thoha)