MITRA MABES. COM
Indragiri Hulu – Puluhan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Indragiri Hulu menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Inhu, Senin 8 September 2025. Aksi yang berlangsung dengan tertib ini akhirnya disambut langsung oleh seluruh anggota DPRD Inhu. Tidak hanya menyampaikan aspirasi, massa aksi juga berdiskusi bersama legislator terkait berbagai tuntutan mendesak yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Ketua PC PMII Inhu Romi Zelvindra dalam orasinya menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar bentuk protes, melainkan langkah nyata mahasiswa dalam mengawal keadilan, demokrasi, dan keberlangsungan hidup masyarakat.
Deretan Tuntutan PMII Inhu
1. Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Oknum APH dalam Aktivitas PETI
PMII mendesak Ketua DPRD dan Kapolres Inhu untuk segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
“Jangan hanya rakyat kecil yang selalu jadi korban, sementara oknum yang menyalahgunakan kewenangan justru dibiarkan bebas,” tegas Korlap Fadil.
2. Tindak Tegas Praktik Ilegal di SPBU dan Distribusi Minyak Ilegal
PMII juga menyoroti praktik ilegal yang dilakukan secara terang-terangan di sejumlah SPBU wilayah Inhu, serta maraknya distribusi minyak ilegal dari Sumatera Selatan menuju Riau. DPRD diminta tidak tinggal diam dan mendorong aparat untuk melakukan penindakan hukum yang menyasar seluruh jaringan pelaku, termasuk aktor besar di baliknya.
3. Legislator Fokus pada Fungsi Konstitusional, Bukan Bermain Proyek
Massa aksi mengingatkan DPRD agar tidak menyalah gunakan jabatannya untuk bermain proyek pemerintah.
“Anggota dewan harus menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sesuai amanat konstitusi. Jika ada yang terbukti terlibat proyek, kami siap melaporkan ke Inspektorat, BPK, bahkan KPK,” ungkap koordinator lapangan.
4. Audit Lingkungan PKS dan Penanggulangan Limbah B3
PMII menuntut DPRD untuk mendorong investigasi terhadap dugaan pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh pabrik kelapa sawit yang mencemari sungai. Mereka meminta Komisi DPRD terkait untuk berkoordinasi dengan KLHK guna melakukan uji sampel air serta mengambil langkah tegas jika terbukti terjadi pencemaran.
5. Tolak Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024
PMII menolak putusan Mahkamah Konstitusi terkait perpanjangan masa jeda (cooling down) bagi pejabat yang ingin mencalonkan diri di jabatan politik. Putusan tersebut dinilai mencederai demokrasi dan membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan.
Aksi Akan Berlanjut Jika Tuntutan Diabaikan
PMII Inhu menegaskan bahwa aksi ini merupakan langkah awal dari konsolidasi yang lebih luas. Jika aspirasi tidak direspon, mereka berkomitmen akan kembali dengan massa aksi yang lebih besar.
“Hidup rakyat! Tegakkan keadilan! Lawan ketidakadilan!” pekik massa menutup aksi.(I.A)