KAUR BENGKULU, MBS – Patut diduga Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sumber Harapan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur telah melakukan pembalakan kayu ilegal di wilayah lokasi perkebunan kelapa sawit PT Kuala Gunung Sejahtera (KGS), Kamis (8/8/2024).
Berawalnya ini diketahui, ada beberapa narasumber masyarakat warga Desa setempat mencurigai adanya Ketua BPD menebang dan membela Kayu keruing dan kayu racokan atau kayu campur, mulai diketahui pada Rabu 31 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB, ujar inisial M.
“Berinisial KA sering dikenal dengan nama panggilan sehari- hari Paijo yang menjabat sebagai Ketua BPD desa sumber harapan, mengaku saat dikonfirmasi oleh empat orang awak media di rumah tempat tinggal tersebut bahwa kayu itu hanya untuk buat dipakai pribadi,” kata Paijo.
Namun ditempat terpisah ada salah satu pihak awak media mengatakan, bahwa kayu keruing tersebut itu hanya cuma 5 kubik ternyata bukan untuk pribadi melainkan untuk proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama yang terletak di desa sumber harapan, ini pengakuan dari Paijo Ketua BPD dialain harinya.
Diduga pelaku pembalakan liar Kayu Keruing inisial KA Ketua BPD terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp. 2,5 miliar karena diduga melanggar Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
Hasil konfirmasi yang sebenarnya dari inisial M warga setempat memberitahukan kepada awak media, bahwa saya sudah sampai ke tempat lokasi tempat inisial KA Ketua BPD yang langsung menyuruh Operator memakai Mesin Senso menebang dan membela Kayu Keruing sebanyak 10 batang lebih, Tuturnya.
Terkait pelaku pembalakan liar Kayu Keruing yang dilakukan oleh Ketua BPD desa sumber harapan, diduga masih di wilayah PT KGS, dari PT Kuala Gunung Sejahtera atau disingkat KGS mengaku pihaknya belum mengetahui hal tersebut kami akan perintahkan nanti anggota yang bertugas di lapangan, pungkas Ismail. (Ripasi)