Pasutri Pengedar Sabu dan Seorang Pengguna Ditangkap Satresnarkoba Polres Lampung Tengah

Senin, 1 Desember 2025 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pengedar sabu, serta seorang warga yang diduga sebagai pengguna.

Ketiganya ditangkap di Kampung Negaraaji Baru, Kecamatan Anak Tuha, pada Sabtu malam (29/11/25) sekitar pukul 22.50 WIB.

Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, IPTU Tekun Ibadata, S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurut IPTU Tekun, penangkapan pasutri RH dan IS, serta JY yang diduga sebagai pengguna sabu, berawal dari informasi masyarakat.

“Kami menerima informasi bahwa sebuah rumah di Kampung Negaraaji Baru diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” kata Kasat Narkoba saat di konfirmasi, Senin. (1/12/25).

Mendapat laporan tersebut, lanjutnya, Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lampung Tengah langsung bergerak menuju lokasi.

Petugas sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan RH, yang mencoba melarikan diri sekaligus membuang barang bukti.

“Namun, berkat kesigapan perugas, barang haram tersebut berhasil diamankan,” imbuhnya.

Dalam operasi tersebut, Polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku serta menyita 20 paket kecil sabu, 4 klip bening ukuran sedang, dan 1 dompet berwarna biru-silver.

Dikatakan Kasat Narkoba, saat pihaknya hendak membawa para pelaku dan barang bukti ke Mapolres Lampung Tengah, sejumlah warga sempat berkerumun dan mencoba menghalangi.

“Namun, setelah dilakukan pendekatan persuasif, kami berhasil membawa ketiga pelaku ke Polres Lampung Tengah untuk pemeriksaan dan pengembanganlebih lanjut,” ungkapnya.

IPtu Tekun menekankan bahwa upaya pemberantasan peredaran narkoba tidak akan berhasil tanpa dukungan masyarakat.

“Mari kita bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas narkoba. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan agar wilayah kita tetap aman dan terbebas dari pengaruh narkotika,” pesannya.

Kepada pelaku RH dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Sementara itu, peran IS, selaku istri RH masih dalam pendalaman penyidik,” tutupnya.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Antisipasi Kericuhan Personel Polres Serdang Bedagai Sigap Siaga Amankan Situasi Antrean BBM
Empat Kampung Hilang Disapu Banjir, Gubernur Aceh Mualem Menangis ‘Aceh Seperti Tsunami Kedua’
AKPERSI Tegaskan Komitmen Integritas Pers, Soroti Perlakuan Tidak Profesional Terhadap DPC Kampar
Pers Keadilan Tapung Hulu Raih Penghargaan pada HUT Korpri ke-54
Panen Jagung Pakan di Selibar: Polres Pagaralam & Warga Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
Kapolres Selayar Serahkan Hadiah Lomba Menembak Hama Tupai, Tegaskan Dukungan Perbakin untuk Program Gemerlap
Pemkot dan Polres Pagar Alam Gelar Penertiban Pasar Demi Kenyamanan Warga
HUT Korpri ke-54, Camat Tapung Hulu Nuryadi SE, Mengabdi Sepenuh Hati. 

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 06:20 WIB

Antisipasi Kericuhan Personel Polres Serdang Bedagai Sigap Siaga Amankan Situasi Antrean BBM

Senin, 1 Desember 2025 - 23:20 WIB

Pasutri Pengedar Sabu dan Seorang Pengguna Ditangkap Satresnarkoba Polres Lampung Tengah

Senin, 1 Desember 2025 - 21:59 WIB

Empat Kampung Hilang Disapu Banjir, Gubernur Aceh Mualem Menangis ‘Aceh Seperti Tsunami Kedua’

Senin, 1 Desember 2025 - 21:15 WIB

AKPERSI Tegaskan Komitmen Integritas Pers, Soroti Perlakuan Tidak Profesional Terhadap DPC Kampar

Senin, 1 Desember 2025 - 19:33 WIB

Pers Keadilan Tapung Hulu Raih Penghargaan pada HUT Korpri ke-54

Berita Terbaru