Indramayu MBS,- Dalam dunia bisnis, biasanya dilakukan hubungan kontraktual yang melibatkan perjanjian antara dua pihak, mengambil dimana masing-masing pihak memiliki kewajiban, yang harus dipenuhi, Jika terjadi ketidakseimbangan pemenuhan kewajiban dari salah satu pihak yang tidak koperatif maka terjadilah wanprestasi dan melanggar hukum.
Urusan dalam dunia bisnis yang pihaknya tidak jujur sering kali menjadi salah satu urusan yang sulit diselesaikan dan rumit, Terutama ketika yang telah menggunakan hak orang lain tidak segera mengembalikan sesuatu yang ia pinjam, ketika ditagih, si peminjam terkadang bersikap lebih galak dan apalagi membalikan fakta.
Dalam perjanjian saat transaksi pengambilan gabah (Padi Beras), serta apa akibatnya bila melakukan tindakan wanprestasi atau tidak mengembalikan hak orang lain, maka pihak yang merasa dirugikan akan berujung melaporkan kepihak yang berwajib.
Seperti halnya yang terjadi di Desa Tugu, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu Jawa Barat, saat di datangin ke rumahnya terkait, masalah uang gabah (padi beras) sebesar Rp. 37.121.800, yang sudah lama sejak tahun 2021, belum juga dibayarkan atau dikembalikan sampai saat ini, si pasutri yang namanya disamarkan, malah nyuruh tagih haknya sama orang lain, Pasutri tersebut mengatakan,”Kalau mau uang sampean balik, sok tagih dulu ke si A sana sok uangnya buat sampean”, Ujarnya.
Masih dengan Pasutri yang di samarkan namanya berdasarkan pengakuanya banyak sekali kejanggalan dalam mengungkapkan ke awak media, bahwa dirinya sudah mentransfer pembayaran ke kuwu brebes, saat di tanya awak media untuk dimintai bukti-bukti yang sudah transfer, atau foto-foto yang ada di Hp, hanya menjawab dan mengatakan tidak ada, saya menggunakan Hp jaman dulu (Jadul)” katanya dengan nada ketus.
Ditempat lain bapak wahyu selaku kuasa dari sodaranya yang merasa dirugikan, di dampingi lurah desa setempat dan teman se-organisasi, membuat Surat Pernyataan kesepakatan sebagai suatu pengikatan yang mempunyai konsekuensi hukum, dengan isi surat tersebut bahwasanya, akan membayar selama tempo jangka waktu saat sudah panen padi tiba dan akan membayarnya sesuai kemampuan.
Lebih lanjut, perjanjian yang dibuat oleh pihak yang telah dirugikan telah memenuhi persyaratan keabsahan sebagaimana passal 1320 KUH Perdata, secara hukum akan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, sebagaimana asas pacta sunt servanda yang diamanatkan dalam Pasal 1338 KUH Perdata.
Hal ini dengan adanya surat pernyataan kesepakatan dalam isi surat tersebut akan membayarnya jika tidak membayanya atau mengembalikan atau menyicil maka konsekuensinya pasutri tersebut siap akan di proses secara hukum yang berlaku di negara indonesia.
Harapannya semoga dengan adanya mediasi kekeluargaan akan mendapatkan hasil yang diharapkan, Pungkasnya.
(Thoha)