Pastikan Tidak Adanya Aktivitas PETI, Satreskrim Polres Sekadau dan Polres Nanga Mahap Melaksanakan Patroli

Selasa, 16 Juli 2024 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com | Sekadau, Kalbar – Dipimpin Kapolsek Nanga Mahap bersama tim Satreskrim Polres Sekadau melakukan patroli dan mengecek lokasi yang diduga lokasi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), pada Senin, (15/72024).

Petugas Kepolisian terus berupaya melakukan mengecek salah satu di Desa Landau Apin yang lokasinya tak jauh dari Rumah Sakit Pratama. Berdasarkan hasil patroli, petugas tidak menemukan adanya lokasi atau aktivitas PETI.

Masyarakat Nanga Mahap setempat menyambut positif upaya penertiban yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Sekadau, Polsek Nanga Mahap dan Pemerintah Desa setempat. Hal ini juga dibenarkan oleh petugas kesehatan dari Rumah Sakit Pratama. Mereka mengatakan, tidak ada aktivitas PETI di sekitar rumah sakit.

Kapolsek IPDA Eric Ibrahim Pattimura,
mengatakan bahwa aktivitas PETI merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan ada sanksi pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara dan denda 10 Milyar Rupiah, selain itu aktivitas PETI juga dapat merusak ekosistem atau lingkungan hidup.

“Aktifitas PETI ada sanksi pidananya yaitu Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar sesuai Undang-undang No 03 Tahun 2020, selain itu kegiatan PETI juga dapat menimbulkan dampak terjadinya pencemaran lingkungan atau kerusakan alam dan ekosistem disekitarnya,” tegas Kapolsek Eric.

Polres Sekadau melalui Polsek Nanga Mahap dan Jajaran juga melakukan upaya preventif dengan memasang banner imbauan larangan PETI serta memberikan sosialisasi langsung kepada masyarakat melalui Bhabinkamtibmas.

“Polsek Nanga Mahap berserta jajaran Dengan upaya ini, diharapkan lingkungan Kecamatan Nanga Mahap tetap aman dan bebas dari aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan,” tutupnya. (Budi/Tio)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengambilan Sumpah di Rumah Gadang dan Semarak Alek Batagak Penghulu Persukuan Simabua Sulit Air
Lagi-Lagi Kilang Sagu Di Bawah Koperasi Harmonis Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi Dan UKM Kepulauan Meranti Diminta Tindak Tegas
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Pegasing Matangkan Lahan untuk Penanaman Jagung
Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Nobar Wayang Kulit Lakon “Amartha Binangun”
Proyek Jalan Vila Mega Mas Ampera Raya Dipertanyakan: Tak Ada Plang Proyek, Aspal Diduga Tipis, dan Pekerja Tanpa Safety
Aplikasi SRIKANDI Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Sistem Pemerintahan
Tokoh Masyarakat Desa Cot Rambong ” PT Ambiya Putra Tak Tau Dimana Rimbanya” 

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:02 WIB

Pengambilan Sumpah di Rumah Gadang dan Semarak Alek Batagak Penghulu Persukuan Simabua Sulit Air

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:35 WIB

Lagi-Lagi Kilang Sagu Di Bawah Koperasi Harmonis Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi Dan UKM Kepulauan Meranti Diminta Tindak Tegas

Sabtu, 5 Juli 2025 - 18:17 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Pegasing Matangkan Lahan untuk Penanaman Jagung

Sabtu, 5 Juli 2025 - 17:44 WIB

Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:22 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Nobar Wayang Kulit Lakon “Amartha Binangun”

Berita Terbaru